Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 14 Maret 2017

PELAYAN PUBLIK, WAJIB BERTANGGUNG JAWAB SECARA PUBLIK

Instansi pemerintah merupakan instansi pelayanan publik. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, wajib bertanggung jawab secara publik. Penegasan tentang pelayanan publik ini, disampaikan oleh Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu, saat memberikan sambutan pada acara peresmian Kantor Lurah Onekore, Kecamatan Ende Tengah dan Serah terima Jabatan Camat Ende Tengah, serta Pelantikan TP.PKK Kelurahan Onekore; TP.PKK Kelurahan Paupire, TP. PKK Potulando Kecamatan Ende Tengah, di Kantor Lurah Onekore, Selasa (28/2). 

Dihadapan para camat dan lurah yang hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Marsel mengingatkan akan pentingnya nilai pelayanan oleh setiap pemimpin dalam setiap tingkatan jabatan kedinasan. “kita ini pelayan publik, baik Lurah, Camat, Bupati/Wakil Bupati. Kita harus bisa bertanggung jawab ke pada publik atas kepercayaan masyarakat yang di berikan kepada kita. saya minta Camat Ende Tengah yang hari ini melakukan serah terima jabatan, untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,”tegas Bupati Marsel.

Sebagai suatu sistim birokrasi, Aparatur SIpil Negara (ASN), wajib hukumnya untuk taat dan tunduk terhadap aturan yang mengikat dalam system itu, baik itu organisasinya, manajemennya, maupun orang-orang yang ada dalam system. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah aspek dedikasi dan loyalitas.

“Saya perhatikan tadi saat sapaan camat, parah lurah bener-bener kompak dan taat pada camatnya. Ini patut dicontoh, sehingga dengan aspek kekompakan, dedikasi dan loyalitas yang ada dalam sebuah system, bisa mensinergiskan semua tugas dan pelayanan kemasyarakat, baik itu bidang pemerintahan, pembangunan, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan,”katanya.

Kepada Emanuel Taji, SH, Camat Ende Tengah, Bupati Marsel memintah untuk memantau semua ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Ende Tengah. “para ASN wajib melaporkan diri kepada camat. Hal ini wajib dilakukan untuk menjawab fungsi pembinaan kepegawaian, serta fungsi pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat dapat berjalan dengan baik,”pintanya,

Sementara itu terkait peresmian Kantor Lurah Onekore, Bupati Marsel Meminta kepada Lurah Onekore, Yomans Hami, SE, untuk menggunakan fasilitas umum berupa gedung kantor, untuk digunakan secara baik, demi peningkatan pelayanan publik dalam menjawab semua kebutuhan masyarakat. “kantor-kantor pemerintah itu symbol rumah besar pelayanan

masyarakat di era otonomi daerah. Bangunan fisik kantor, bukan sekedar untuk megah dan gagah-gagahan. Ini semua memiliki makna atau symbol keseriusan dalam pelayanan kemasyarakatan. Lengkapi Meubeler kantor, guna memperlancar tuga-tugas pelayanan serta bangun koordinasi dan komunikasi dengan Camat, sehingga dalam tugas bisa bekerja sama, dan sama-sama kerja untuk menjawab semua kebutuhan dan pelayanan kemasyarakatan,”ajak bupati marsel.

Kegiatan peresmian Kantor Lurah Onekore, Serah terima Jabatan Camat Ende Tengah, Pelantikan TP.PKK Keluarahan Potulando, Paupire dan Onekore itu, diawali dengan ibadat pemberkatan Kantor Lurah Onekore oleh, Pater Jhon Bala, SVD. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, wakil Bupati Ende, Ketua DPRD Ende, Forkompinda Ende, Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemkab Ende, Kepala BUMN/BUMD, para camat dan Lurah dalam Kota Ende, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, tokoh wanita, tokoh pemuda serta masyarakat Onekore. (roby-humassetdaende)