Sistem Informasi Geospasial (SIG) merupakan salah satu infrastruktur penting dalam pembangunan Nasional dan daerah yang harus dapat terselenggara dengan baik, tertib, dan handal. Informasi Geospasial dapat menjadi fondasi pembangunan apabila menjadi rujukan berbagai stakeholder untuk pembangunan dari tingkat Nasional sampai dengan tingkat daerah. Hal ini dikatakan Bupati Ende, Marsel Petu dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bappeda Kabupaten Ende, Hiparkus Hepi, pada saat Pelatihan Dasar Sistem Informasi Geografis untuk Perencanaan Ruang Senin (27/2/2017) di Aula Hotel Grand Wisata Ende.
Permasalahan saat ini, katanya masih banyak informasi Geospasial yang tumpang tindih antar instansi pemerintah, akibatnya masih banyak wilayah yang berkonflik atau berpotensi konflik karena perbedaan informasi geospasial yang digunakan seperti penentuan batas wilayah, pemberian izin pemanfaatan lahan seperti pertambangan, perkebunan, dan penyusunan peta rencana tata ruang.
Dijelaskan, pada tanggal 21 Desember 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan Tahap VIII yang menargetkan percepatan one map policy sebagai salah satu poin yang harus dilaksanakan. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tingkat ketelitian Peta Skala 1 : 50.000, maka diharapkan dapat terwujudnya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Tambahnya, belum ada pemahaman bersama mengenai pentingnya informasi geospasial, sehingga masih belum terjadi sinergitas antar instansi terkait dalam hal informasi Geospasial, dari sisi pengelolaan SDM yang kurang mendukung dan keterbatasan kapasitas teknis didalam pemanfaatan SIG selain itu terakhir masih minimnya kesiapan pengelolaan kelembagaan serta infrastruktur teknologi.Bupati marsel berharap dengan terwujudnya satu peta yang baik maka dapat mengatasi permasalahan terkait Informasi Geospasial yang selama ini terjadi.(ria humas Ende)