Koperasi Indonesia akan semakin berdaya saing dan maju apabila mampu menerapkan prinsip koperasi secara konsisten, dan mengikuti kaidah umum dalam dunia bisnis. Menteri Koperasi dan UKM RI, Aagin Puspayoga mengatakan ini dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu Pada peringatan Hari Koperassi ke-7 di aula Rumah Makan Cita Rasa Jln. Kelimutu, Selasa (31/7/18).
Headline
.
- BERANDA
- PROFIL BAGIAN HUMAS
- TENTANG ENDE
- WEBSITE PENTING
-
SEKRETARIAT DAERAH
- Bagian Pemerintahan & Otonomi Daerah
- Bagian Kesejehteraan Rakyat
- Bagian Pemberdayaan Masyarakat & Trantib Umum serta Perlindungan Masyarakat
- Bagian Hukum
- Bagian Organisasi
- Bagian Keuangan dan Aset
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Perekonomian dan Pembengunan
- Bagian Humas dan Protokol
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
- Bagian Bagian Umum
- PEMERINTAHAN
- KLIPPING
- GALERY HUMAS
- INFORMASI PUBLIK ▼
Selasa, 31 Juli 2018
PEMERINTAH SERIUS TANGANI RABIES
Pemerintah tentunya memberikan perhatian serius pada setiap persoalan dan masalah yang dihadapi masyarakat, mengingat tugas pemerintah adalah melindungi, menjaga kenyamanan warganya dari ancaman berbagai penyakit termasuk menyakit menular seperti rabies mengingat rabies ini merupakan virus yang sangat berbahaya dan mematikan dan sangat merugikan banyak orang serta berdampak luas pada setiap sendi kehidupan.
PENEGAKKAN HUKUM TIDAK HANYA MENGEJAR KUANTITAS TETAPI MENGEDEPANKAN KUALITAS SECARA IDEAL
Penegakkan hukum oleh jajaran Kejaksaan secara substansial tidak harus semata hanya mengejar kuantitas tetapi juga mesti mengedepankan kualitas secara ideal dan berimbang. Kwantitas dan kwalitas pelayanan yang mampu memuliakan harkat dan martabat manusia dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kebenaran yang menenteramkan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo yang
PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSRTI BUTUH RTRW
Pengembangan kawasan industri di suatu wilayah termasuk di Kabupaten Ende tentunya membutuhkan dasar berupa rencana tata ruang dan wilayah, karena tanpa adanya pedoman RTRW maka pengembangan daerah tidak akan tertata dan terintegrasi, baik dari aspek teknis penyediaan infrastruktur, pengendalian pencemaran lingkungan, proteksi atas lahan pertanian dan saluran irigasi teknis.
Langganan:
Postingan (Atom)