Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2010 tentang perubahan
atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan, Bagian Humas
berkedudukan sebagai unsur auxiliary staf yang memberi dukungan
pelayanan internal kepada instansi di jajaran Pemerintah Kabupaten Ende
dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagian Humas mempunyai tugas pokok yang termaktub dalam Peraturan Bupati Ende (Perbub) Nomor 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas jabatan, struktural dan fungsional umum di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ende yakni menginformasikan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah, Melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta tugas-tugas keprotokolan.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan hubungan timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan lembaga pemerintah lainnya dan masyarakat;
2. Mengkaji bahan pembinaan dan petunjuk teknis dan merumuskan bahan penetapan kebijakan mengenai pengumpulan dan penyaringan informasi.
3. Melaksanakan dokumentasi dan publikasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende;
4. Melaksanakan pelayanan informasi kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ende sebagai pusat penyebarluasan informasi dan juru bicara pemerintah;
5. Melakukan pembinaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Bagian Hubungan Masyarakat;
6. Memfasilitasi penyelenggaraan upacara bendera/non bendera, resepsi jamuan, dan pelayanan tamu.
7. Memfasilitasi acara kunjugan kerja pimpinan di dalam Kabupaten.
8. Melaksanakan penyampaian ucapan duka dan selamat;
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan asisten
Adapun detail pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Ende terurai dalam tugas dan fungsi masing-masing sub bagian, sebagai berikut:
1. Sub Bagian Protokol
Sub
bagian protokol mempunyai tugas melakukan koordinasi dan petunjuk
pelaksaan kebijakan pelayanan keperotokolan pimpinan, tata acara, dan
pelayanan tamu.
Untuk melaksanakan tugas tersebut sub bagian protokol mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas tersebut sub bagian protokol mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instasi lain di bidang keprotokolan;
b. Menyiapkan, mengatur dan memperlancar acara tugas serta kegiatan pimpinan;
c. Memfasilitasi acara kunjungan tamu-tamu VIP/VVIP ke Kabupaten Ende;
d. Melayani keprotokolan instansi pemerintah pemerintah/non pemerintah;
e. Melaksanan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Ende.
2. Sub Bagian Pengumpulan Data Informasi dan Dokumentasi
Sub Bagian pengumpulan data informasi dan dokumentasi mempunyai tugas koordinasi, pembinaan, petunjuk pelaksanaan, pengumpulan data/informasi dan dokumentasi. Tugas-tugasnya sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis tentang pengumpulan dan penjaringan informasi;
2. Melaksanakan penyusunan sambutan;
3. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga bagian Humas;
4. Melaksanan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Ende.
3. Sub Bagian Pemberitaan dan RSPD
Sub bagian pemberitaan dan RSPD mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyelenggaraan kerjasama dengan media massa;
2. Menyusun atau mengoreksi dan meneliti konsep pembinaan dan petunjuk teknis pemberitaan serta audio visual untuk memberikan pelayanan pemberitaan;
3. Melaksanakan dan mengatur pelaksanaan kegiatan pemberitaan dan RSPD dalam media massa;
4. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/SKPD dan pihak-pihak terkait;
5.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Ende.