Kondisi wilayah Kabupaten Ende yang rawan bencana membutuhkan penanganan yang serius dan menyeluruh serta terkoordinasi secara baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang akan merugikan berbagai pihak khususnya masyarakat. Apabila penanganan bencana yang salah akan membawa dampak kerugian yang cukup besar bagi masyarakat.
Headline
.
- BERANDA
- PROFIL BAGIAN HUMAS
- TENTANG ENDE
- WEBSITE PENTING
-
SEKRETARIAT DAERAH
- Bagian Pemerintahan & Otonomi Daerah
- Bagian Kesejehteraan Rakyat
- Bagian Pemberdayaan Masyarakat & Trantib Umum serta Perlindungan Masyarakat
- Bagian Hukum
- Bagian Organisasi
- Bagian Keuangan dan Aset
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Perekonomian dan Pembengunan
- Bagian Humas dan Protokol
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
- Bagian Bagian Umum
- PEMERINTAHAN
- KLIPPING
- GALERY HUMAS
- INFORMASI PUBLIK ▼
Selasa, 05 September 2017
TUGAS SATLINMAS MAKIN KOMPLEKS
Tugas Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dewasa ini semakin berat dan kompleks. Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu mengatakan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kornelis Wara, S.Sos pada kegiatan Pelatihan Dasar Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat untuk empat kecamatan kota dalam wilayah Kabupaten Ende di Aula Gedung Wanita Ine Pare Jln.Eltari Selasa ( 5/9).
MASALAH KESEHATAN JIWA TIMBULKAN BEBAN KESEHATAN
Permasalahan Kesehatan Jiwa sangat besar dan menimbulkan beban kesehatan yang signifikan. Untuk Kabupaten Ende berdasarkan data dari Puskesmas jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tahun 2017 sebanyak 395 kasus dan ODGJ yang dipasung sebanyak 20 kasus. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian kita bersama dan tidak bisa dianggap sepele, tetapi membutuhkan perhatian serius untuk sesegera mungkin ditangani.
PEMBANGUNAN SEKTOR KESEHATAN JADI PRIORITAS
Pembangunan sektor kesehatan saat ini menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Indonesia termasuk kita di Kabupaten Ende. Keseriusan pemerintah memprioritaskan sektor kesehatan diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan
Langganan:
Postingan (Atom)