Struktur organisasi Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kabupaten Ende ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan.
Perda tersebut dibuat sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Organisasi Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Ende terdiri dari 1 (satu) Kepala Bagian dan 3 (tiga) Kepala Sub Bagian. Adapun susunannya sebagai berikut:
1. Kepala Bagian Humas
2. Kepala Sub Bagian
a. Kepala Sub Bagian Protokol
b. Kepala Sub Bagian Pengumpulan Data Informasi dan Dokumentasi
c. Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan RSPD
GAMBAR STRUKTUR ORGANISASI :
KONDISI
ORGANISASI
Kondisi organisasi Bagian Humas Sekretariat Daerah
Kabupaten Ende dapat digambarkan sebagai berikut :
Jumlah
pegawai seluruhnya sebanyak 17 orang. Pegawai Humas yang berstatus PNS sebanyak
14 orang dan pegawai kontrak daerah sebanyak 3 orang.
Tabel 1.1
Kondisi pegawai berdasarkan
Golongan/Kepangkatan
No
|
Pendidikan
|
Pangkat
|
Golongan
|
Jumlah
|
1.
|
SMP
|
Pengatur Muda
|
II/a
|
1
|
2.
|
SLTA
|
Pengatur Muda TK.I
|
II/b
|
2
|
3.
|
Sarjana (S1)
|
Pembina
Penata
Penata Muda TK I
Penata Muda
|
IV/a
III/c
III/b
III/a
|
1
2
3
5
|
4.
|
Sarjana (S1) kontrak daerah
|
-
|
-
|
3
|
JUMLAH
|
17
|
Tingkat pendidikan pegawai Bagian Humas
terdiri dari berpendidikan sarjana (S1) sebanyak 14 (75%), SLTA sebanyak 2
orang (19%) dan SLTP sebanyak 1 orang (0,06%).
Tabel 1.1
Kondisi pegawai berdasarkan Tingkat
Pendidikan
No
|
Pendidikan
|
Jumlah
|
1.
|
SLTP
|
1
|
2.
|
SLTA
|
2
|
3.
|
Sarjana (S1)
|
14
|
JUMLAH
|
17
|