Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 27 April 2018

DI ENDE TELAH TERBENTUK 7 DESA LAYAK ANAK

Sebagai pilot project dari program layak anak di Kabupaten Ende saat ini telah terbentuk 7 desa di dua  kecamatan yang layak anak masing-masing di Kecamatan Detusoko dan Wewaria. Dengan adanya desa layak anak selanjutnya dapat terbangun kecamatan layak anak yang dengan sendirinya akan terwujud kabupaten layak anak. Pejabat Sementara Bupati Ende, Drs Obaldus Toda MM mengatakan hal itu pada kegiatan WorkShop Kabupaten dan Desa Layak Anak, Rabu (25/4/2018) di Wisma Emaus, Jalan Diponegoro, Kota Ende.

KONDISI SOSPOL DI ENDE RELATIF AMAN

Secara umum kondisi sosial politik di Kabupaten Ende dapat dikatakan relative aman dan kondusif, namun harus waspada dan harus terus memupuk kewaspadaan dini warga masyarakat. Hal ini mengingat kondisi masyarakat Kabupaten Ende yang heterogen dengan berbagai latar belakang, memiliki potensi akan munculnya gesekan atau konflik, yang pada akhirnya akan merugikan semua. Hal tersebut dikatakan

PEMDA BERKEWAJIBAN MELINDUNGI MASYARAKAT

Dalam pelaksanaan amanat pasal 22 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dikatakan Pejabat Sementara

PEMDA ENDE BENTUK FORUM KEWASPADAAN DINI DI KECAMATAN WEWARIA

Pemerintah Kabupaten Ende membentuk forum kewaspadaan dini masyarakat di Kecamatan Wewaria, Senin (23/4/2018) bertempat di Aula Kantor Camat Wewaria. Ketua panitia, Sukri Abdulgani,SH dalam laporannya mengatakan kewaspadaan dini masyarakat adalah suatu kondisi kepekaan, kesiapsiagaan dan antisipasi dini masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi ancaman dan gangguan keamanan, bencana alam dan permasalahan sosial lainnya yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.