Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 05 November 2015

KELOLA UANG DAERAH WAJIB BERBASIS AKRUAL

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah daerah, maka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2015 wajib menerapkan Standar Akuntasi Berbasis Akrual.