Dalam rangka melaksanakan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah daerah, maka
penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2015 wajib
menerapkan Standar Akuntasi Berbasis Akrual.
Headline
.
- BERANDA
- PROFIL BAGIAN HUMAS
- TENTANG ENDE
- WEBSITE PENTING
-
SEKRETARIAT DAERAH
- Bagian Pemerintahan & Otonomi Daerah
- Bagian Kesejehteraan Rakyat
- Bagian Pemberdayaan Masyarakat & Trantib Umum serta Perlindungan Masyarakat
- Bagian Hukum
- Bagian Organisasi
- Bagian Keuangan dan Aset
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Perekonomian dan Pembengunan
- Bagian Humas dan Protokol
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
- Bagian Bagian Umum
- PEMERINTAHAN
- KLIPPING
- GALERY HUMAS
- INFORMASI PUBLIK ▼