Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

VISI DAN MISI KABUPATEN ENDE & BAGIAN HUMAS SETDA ENDE

VISI , MISI DAN PROGRAM PRIORITAS/UNGGULAN DAERAH KABUPATEN ENDE

Mengacu kepada arah pembangunan jangka panjang daerah, serta memerhatikan kondisi riil, permasalahan, serta isu-isu strategis yang ada, maka dirumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ende Tahun 2014-2019 sebagai berikut.

VISI

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2019, adalah:

MEWUJUDKAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ENDE DENGAN MEMBANGUN DARI DESA DAN KELURAHAN MENUJU MASYARAKAT YANG MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN
Pengertian dari visi tersebut, adalah:

•    Karakteristik Kabupaten Ende, adalah: pembangunan yang dilaksanakan berbasiskan pada potensi sumber daya, adat dan budaya lokal masyarakat setempat.

Secara Budaya Warisan Leluhur kita, dikenal 6 (enam) jenis karateristik masyarakat Kabupaten Ende, yaitu:
1) Tedo tembu wesa wela (Pertanian)
2) Gaga boo kewi ae (Perkebunan, Kehutanan)
3) Peni nge wesi nuwa (Peternakan)
4) Weke togi soro sai (Perikanan)
5) Teka laku daga geti (Perdagangan, Industri, Koperasi, UMKM)
6) Wenggo nuwa nena ola (membuat kampung menjadi indah / Pelestarian Lingkungan Hidup)

• Membangun dari Desa dan Kelurahan, adalah: perencanaan dan penganggaran pembangunan dititikberatkan untuk mengalokasikan sumber daya dan penganggaran ke desa dan kelurahan, yang secara langsung dapat memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang ada di desa dan kelurahan;
•  Masyarakat yang Mandiri, adalah: Masyarakat diharapkan mampu untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses pembangunan yang dilaksanakan;
• Masyarakat yang Sejahtera, adalah: kondisi semua lapisan masyarakat secara menyeluruh dapat terpenuhi hak-hak dasarnya, baik di bidang sosial, ekonomi dan budaya, terutama pangan, sandang dan papan secara merata.
•  Berkeadilan, adalah: hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat sampai ke desa dan kelurahan.   
Visi tersebut dimaknai sebagai:

Cita-cita luhur untuk melaksanakan pembangunan yang berbasiskan potensi sumber daya lokal (kesesuaian lahan dan karateristik masyarakat setempat), adat dan budaya yang dimiliki, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan maupun laki-laki) dan lembaga yang ada (asosiasi, perguruan tinggi dan swasta) secara aktif, dengan menitikberatkan pembangunan yang dimulai dari desa dan kelurahan agar masyarakat dapat menjadi mandiri baik dalam proses merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pembangunan, sehingga hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan secara langsung dapat memecahkan permasalahan yang dihadapinya dan diharapkan seluruh masyarakat di Kabupaten Ende dapat terpenuhi hak-hak dasarnya, baik di bidang sosial, ekonomi dan budaya, terutama pangan, sandang dan papan baik masyarakat yang berada di wilayah terpencil, pedalaman maupun perkotaan.

MISI

Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam upaya mewujudkan Visi. Selain itu, Misi memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan. Misi Kabupaten Ende yang merupakan rumusan upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2019, adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi
2.  Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat
3.Percepatan Pembangunan Perekonomian dan Pariwisata yang Kompetitif dan Berkelanjutan
4. Membangun, Menata, dan Meningkatkan Sarana dan Prasarana Penunjang Secara Kuantitatif Maupun Kualitatif Sesuai Potensi dan Kebutuhan Daerah yang Ramah Lingkungan
5. Menciptakan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Berkualitas serta Rasa Aman Tertib dan Nyaman bagi Pengembangan Usaha dan Kehidupan Masyarakat

Misi Pertama: Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi, dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan mampu untuk menghasilkan masyarakat Ende yang semakin cerdas dan memiliki daya saing yang tinggi, melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan sesuai potensi dan kebutuhan daerah secara adil dan merata, yang
disertai dengan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sesuai wilayah pelayanannya.

Misi Kedua: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat, dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah, yang disertai perhatian pada kesejahteraan tenaga kesehatan sesuai wilayah pelayanan. Pelayanan kesehatan rujukan di BLUD RSUD Ende diharapkan semakin mandiri dalam memberikan pelayanan. Selain itu masyarakat dan swasta berpartisipasi aktif dalam peningkatan derajat kesehatan serta pengendalian angka kelahiran.

Misi Ketiga: Percepatan Pembangunan Perekonomian dan Pariwisata yang dan Berkelanjutan, dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan sektor pertanian dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan karakteristik masyarakatnya untuk mendukung penyediaan pangan. Selain itu diarahkan pada
pengembangan potensi ekonomi lainnya melalui pembinaan kelompok-kelompok usaha, serta upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Sektor pariwisata akan didorong untuk menjadi lebih produktif dalam kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Misi Keempat: Membangun, Menata, dan Meningkatkan Sarana dan Prasarana Penunjang secara Kuantitatif maupun Kualitatif sesuai Potensi dan Kebutuhan Daerah yang Ramah Lingkungan, dimaksudkan dalam rangka pemenuhan infratruktur dasar dan peningkatan konektivitas antar wilayah, yang dilaksanakan dengan memerhatikan tata ruang dan kaidah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Misi Kelima: Menciptakan Pemerintahan yang Bersih,Transparan dan Berkualitas serta Rasa Aman, Tertib dan Nyaman bagi Pengembangan Usaha dan Kehidupan Masyarakat, dimaksudkan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berkualitas, menjamin penegakkan hukum, HAM perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan sosial, dalam rangka terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib. Proses pembangunan dilaksanakan dengan membina kerjasama antar lembaga (keagamaan, adat, kemasyarakatan/ LSM, ormas) dan pelibatan masyarakat melalui partisipasi aktifnya dalam proses pembangunan daerah.


KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH

Perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan

Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014 - 2019
Kebijakan umum pembangunan merupakan uraian strategi ke dalam rumusan yang lebih spesifik, konkrit, operasional, yang dimaksudkan agar penyusunan program pembangunan lebih terfokus dan tepat sasaran. Perumusan kebijakan umumdiarahkan dalam 3 perspektif yaitu
1) kejelasan segmentasi masyarakat yang dilayani,
2) kelembagaan dan operasionalisasi SKPD, dan
3) kemampuan keuangan daerahdalam mendukung strategi pembangunan.

Secara umum kebijakan pokok dalam proses pelaksanaan, percepatan danpemantapan capaian sasaran pembangunan Kabupaten Ende adalah optimalisasi peran dan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat, yang dikenal dengan MODEL SEGITIGA MEMBANGUN KABUPATEN ENDE.

Model segitiga membangun meliputi SEGITIGA PENDEKATAN, SEGITIGA KEMITRAAN dan SEGITIGA KEKUATAN BEKERJA yang dijabarkan sebagai berikut:

1. MODEL SEGITIGA PENDEKATAN MEMBANGUN KABUPATEN ENDE

Merupakan kekuatan sinergi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertangungjawaban pembangunan antara Pemerintah dengan Masyarakat/ stakeholders dan DPRD. Proses penguatan sinergi dilakukan melalui pendekatan baik secara formal maupun informal, melalui komunikasi, dialog yang setara dan seimbang antara Pemerintah, Masyarakat/ Stakeholders dan DPRD.
 
 
2. MODEL SEGITIGA KEMITRAAN MEMBANGUN KABUPATEN ENDE


Merupakan kekuatan sinergi “TRI PARTED” antara eksekutif selaku pelaksana politik, legislatif selaku pemegang hak politik dan yudikatif yang berwenang dalam hukum politik. Proses penguatan sinergi dilakukan melalui kemitraan TRI PARTED yang harmonis, setara dan seimbang antara Eksekutif – Legislatif – Yudikatif, untuk mengawasi Pemerintah Daerah selaku pemegang mandat politik dalam melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan regulasi dan rambu-rambu yang mengaturnya, DPRD selaku pemegang mandat Hak Politik untuk mengawasi dan merekomendasikan terhadap upaya-upaya percepatan pencapaian indikator kinerja yang telah disepakati bersama, serta Lembaga Hukum selaku pemegang mandat penyelenggaraan dan penegakkan hukum, untuk mengawasi seluruh proses pembangunan yang berlangsung.



3. MODEL SEGITIGA KEKUATAN BEKERJA MEMBANGUN KABUPATEN ENDE

Merupakan kekuatan sinergi “LIKA MBOKO TELU atau TIGA BATU TUNGKU”. dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan mendayagunakan seluruh potensi yang ada di Kabupaten Ende, yaitu: Pemerintah dengan Masyarakatnya, Agama dengan Ulayatnya dan Mosalaki dengan Fai Walu Ana Kalo-nya. Pemerintah akan melaksanakan mandat politik yang diberikan oleh masyarakat sebaik-baiknya, agar hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan dapat memenuhi harapan seluruh masyarakat Kabupaten Ende dan mampu untuk mensejahterakannya secara adil dan merata. Para tokoh agama dengan umatnya serta mosalaki dengan fai walu ana kalo-nya, diharapkan dapat berpartispasi secara aktif untuk mensukseskan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.


 Selain kebijakan pokok tersebut diatas, dirumuskan Kebijakan Umum penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan yang didasarkan pada bidang prioritas utama yang meliputi:

A.    Bidang Prioritas Pendidikan

1. Peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dan akses kelembagaan serta sarana prasarana pendidikan dan perpustakaan termasuk pendidikan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus (difabel);
2.  Peningkatan pembinaan kelembagaan, akses serta sarana prasarana kepemudaandan olahraga;
3. Peningkatan insentif dan sarana prasarana pendukung bagi tenaga pendidik yang melayani di wilayah terpencil dan pedalaman.

B.    Bidang Prioritas Kesehatan

1.  Percepatan penunurunan kematian ibu, bayi baru lahir dan balita;
2. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat dan pertimbangan pembangunan rumah sakit satelit di wilayah utara yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan kondisi ketersediaansarana prasarana serta ketenagaan;
3. Melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan mengintegrasikannya ke dalam program dan kegiatan yang terkait dengan sanitasi dan lingkungan;
4. Peningkatan insentif dan sarana prasarana pendukung bagi tenaga kesehatan yang melayani di wilayah terpencil dan pedalaman;
5. Peningkatan cakupan pelayanan keluarga berencana dan keluarga sejahtera

C.    Bidang Prioritas Ekonomi dan Pariwisata

1. Meningkatkan ketahanan pangan daerah dengan mengoptimalkan produksi dan produktivitas lahan pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan;
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga ekonomi (Koperasi, UMKM, BUMDes dan lembaga ekonomi mikro lainnya) serta informasi pasar komoditi unggulan daerah yang kompetitif;
3. Mendayagunakan potensi kepariwisataan dan kebudayaan daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan Sepekan Pesta Danau Kelimutu;

D.    Bidang Prioritas Penunjang: Infrastruktur dan Lingkungan Hidup

1. Meningkatkan konektivitas antar daerah dengan membangun jalan-jalan paralel yang menghubungkan antar kecamatan dan antar desa;
2.  Meningkatkan akses terhadap air bersih untuk masyarakat, baik di perkotaan maupun perdesaan;
3. Meningkatkan akses listrik untuk kebutuhan masyarakat, dengan fokus agar seluruh desa dapat menikmati listrik;
4. Menertibkan seluruh pertambangan liar dan meninjau kembali ijin pertambangan yang telah diberikan, dan berpotensi merusak lingkungan.

E.Bidang Prioritas Penunjang: Penataan Birokrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Hukum, HAM, Keamanan dan Ketetiban

1. Meningkatkan kepatuhan dan konsistensi terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang telah ditetapkan;
2. Pengintegrasian Standar Pelayanan Minimal ke dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah daerah;
3. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan melalui kegiatan Selasa Keliling-Sabtu Keliling (Selang-Saling);
4. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui intensifikasi terhadap sumbersumber penghasilan dan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah diserahkan kewenangannya oleh pemerintah kepada pemerintah daerah;
5. Penyediaan tunjangan kinerja kepada aparatur sipil negara, yang disesuaikan dengan wilayah pelayanannya (terpencil, pedalaman dan dalam kota) dengan mempertimbangkan kapasitas keungan daerah;
6. Meningkatkan kemitraan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, swasta dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan;
7. Mengatasi kemiskinan masyarakat melalui peningkatan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dengan mengalokasikan dana pembangunan untuk desa dan kelurahan dari APBD Kabupaten Ende, minimal sebesar Rp. 700 juta sampai dengan1 Milyar per desa dan kelurahan dan kegiatan swakelola oleh masyarakat;
8. Mengintegrasikan berbagai program penanggulangan kemiskinan baik yang berasal dari pusat, dan provinsi serta lintas sektor lainnya dengan program ungulan daerah serta validasi data kemiskinan daerah untuk dijadikan acuan bagi SKPD terkait dalam merencanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan;
9. Menciptakan lapangan pekerjaan masyarakat, melalui program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh daerah dengan mengacu kepada berbagai pembelajaran cerdas masyarakat dalam program-program pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan.



Visi dan Misi Bagian Humas Setda Kabupaten Ende

Sesuai dengan tugas dan fungsi pokok, Bagian Humas Setda Kab. Ende bertanggung jawab dalam mewujudkan misi ke 5 (lima) yakni : Menciptakan Pemerintahan yang bersih, transparan dan berkualitas, serta rasa aman, tertib dan nyaman bagi pengembangan usaha dan kehidupan masyarakat.

Visi dan Misi

Visi :

Bagian Humas merupakan salah satu unsur dari kelembagaan Pemerintah Kabupaten Ende yang secara struktural berada dalam lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Ende untuk itu landasan dalam penyusunan Visi Bagian Humas mengacu pada visi Kabupaten Ende yaitu “Mewujudkan Karakteristik Kabupaten Ende Dengan Membangun Dari Desa Dan Kelurahan Menuju Masyarakat Yang Mandiri, Sejahtera Dan Berkeadilan” maka visi Bagian Humas dirumuskan sebagai berikut : “Terwujudnya Citra Positif Pemerintah Daerah dan Masyarakat Informasi Yang Berkualitas Berbasis Desa Dan Kelurahan

Misi :

Berdasarkan visi dan dengan memperhatikan peran dan kedudukan lembaga serta tugas pokok dan fungsinya maka misi Bagian Humas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Meningkatkan peliputan dan pendokumentasian untuk menyebarluaskan informasi kebijakan dalam rangka meningkatkan citra Pemerintah Daerah yang berwibawa, berharkat dan bermartabat.
2.Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi yang transparan, terpercaya dan akuntabel.
3.Mengembangkan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan komunikasi dua arah atau timbal balik yang intensif antara Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.
4. Mewujudkan penyelenggaraan acara sesuai norma keprotokolan.