Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 05 April 2016

TP4D HADIR GUNA KAWAL PEMERINTAHAN

Tim Pengawal  dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah(TP4D) Kejaksaan Republik Indoneisia  hadir guna mengawal, mengamankan, mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan. Selain itu keberadaan TP4 ini juga untuk melakukan pendampingan hukum dan melakukan monev pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Nusa Tenggara Timur John W. Purba, SH.MH mengatakan ini saat menyampaikan materinya tentang  Peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D) Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah pada kegiatan Rapat kerja Gubernur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah Propinsi dengan Walikota,para Bupati dan unsur Forkopimda kabupaten/kota di lt.8 Hotel Jayakarta Labuan Bajo Manggarai Barat Senin (21/3).

Menurut Kejati Jhon Purba kehadiran TP4D ini juga dibentuk menindklanjuti  arahan Presiden Joko Widodo saat pertemuan dengan para Gubernur,  Kejati dan Kapolda se-Indonesia di Istana Bogor Agustus Tahun Lalu. Dimana pada pertemuan tersebut Presiden menyampaikan keprihatinannya atas penyerapan anggaran yang sampai Agustus sangat rendah yaitu sekitar 20 persen.

Ia menjelaskan,dari pertemuan tersebut ditemukan persoalan mendasar terkait rendahnya penyerapan anggaran karena adanya rasa ketakutan dan keraguan dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan semua pengelola anggaran untuk mencairkan serta menggunakan dana yang ada baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,kemudian ada rasa terganggu yang disebabkan takut dipanggil penegak hukum.

Menyikapi kondisi ini jelasnya lagi, maka dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi  berharap kepada aparat penegak hukum agar kebijakan/diskresi tidak dipidana. Selain itu juga agar proyek-proyek strategis nasional maupun yang tidak strategis bilamana belun ada pemeriksaan dari BPK jangan dulu dilakukan pemeriksaan baik kepada pelaksana proyek dan saekeholder baik itu pemerintah maupun pengusaha. Nanti setelah 60 hari setelah diperiksa dan diaudit BPK dan BPK memberikanan petunjuk  untuk dilaksanakan apakah kekurangan volume dll barulah dilakukan langkah-langkah penindakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende ) Muji Martopo saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan terkait keberadaan TP4D untuk Kabuten Ende mengatakan, untuk Kabupaten Ende sendiri TP4D ini sudah ada dan telah melaksanakan fungsinya sesuai apa yang menjadi Tupoksi dari lembaga ini. 

Selama ini pihaknya demikian Murtopo, telah melakukan sosialisasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Ende pada setiap kesempatan pertemuan terkait keberadaan TP4D Kabupaten Ende. Dan saat ini dalam kesempatan pertama akan dikirim surat edaran yang ditujukan kepada Bupati untuk kemudian diteruskan kepada jajaran dibawahnya penegasan mengenai keberadaan TP4D di Kabupaten Ende.

“jadi keberadaan TP4D ini sebenarnya mau membantu pemerintah daerah khususnya para pengelola anggaran agar tidak segan-segan berkonsultasi dengan kami  terkait dengan mekanisme pekerjaan proyek, dan kami sangat terbuka untuk menerima para pengelola anggaran yang mau berkonsultasi tentang pekerjaan proyek, sehingga nantinya tidak terkena dan tersangkut dengan persoalan hukum dikemudian hari. Dan memang selama ini banyak juga pengelola anggaran dan pelaksana proyek mulai berkonsultasi dengan pihaknya. Karena kami juga inginkan proses pembangunan di daerah dapat berjalan dengan lancar”ujarnya.

Harapnya kepada pengelola anggaran maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan pekerjaan proyek untuk tidak segan-segan berkonsultasi dengan pihaknya terkait dengan aturan dan dampak hukum dari pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan.(Humas Ende/helen Mei (eln))