Kelompok-kelompok terorisme sampai saat ini masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Kehadiran kelompok-kelompok ini menghadirkan rasa takut bagi masyarakat akibat dari berbagai kejadian kejahatan yang tidak segan-segan menimbulkan korban jiwa. Kondisi ini tentunya menjadi ancaman nyata bagi kepentingan dan keamanan nasional. Potensi ancaman teror kedepan dikuatirkan masih sangat tinggi.
Kabinda Daeng Rosada menjelaskan, saat ini keberadaan kelompok-kelompok pendukung ISIS yang sering melakukan teror mulai terpecah. Namun demikian tidak berarti bahwa mereka menjadi kurang berbahaya tetapi malahan lebih berbahaya. Hal ini mengingat masing-masing organisasi tersebut akan menunjukan eksistensinya dengan melakukan serangan-serangan kepada negara Indonesia.
Menyikapi kondisi ini maka pemerintah Indonesia demikian Rosada melihat betapa urgensinya melakukan revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Salah satu tujuannya agar mampu mengambil langkah-langkah preventif terhadap gerakan-gerakan yang dilakukan kelompok terorisme.
Menurutnya, Kehadiran Badan Intelijen Daerah diharapkan mampu mendeteksi potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang ada sehingga membantu pemerintah daerah dalam menciptakan stabilitas keamanan nasional di daerah. “Jadi apabila peran dan fungsi BINDA bisa berjalan baik maka segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dapat dideteksi dini agar bisa dicegah secara dini pula guna menciptakan stabilitas kamtibmas di daerah”ujarnya.
Tambahnya, NTT sendiri menjadi daerah rawan karena kondisi geografis wilayahnya yang terrdiri dari kepulauan terbuka dan tidak berpenghuni, pegunungan dan hutan dengan akses medan dan telekomunikasi yang sulit, serta jauh dari jangkauan aparat keamanan. Kondisi ini sangat berpotensi dijadikan tempat penyelaman (persembunyian) dari kelompok terosirme.
Guna mencegah kelompok terorisme masuk di wilayah ini maka pihaknya melakukan cegah dini melalui kegiatan deradikalisasi dan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai pentingnya 4 pilar bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhiineka Tunggal Ika dan NKRI. Selain itu memantapkan koordinasi dan sinergisitas dengan semua unsur sampai tingkatan terendah yaitu RT/RW.(Humas Ende/Helen Mei (eln))