Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 28 Agustus 2015

PEMEKARAN DESA MELALUI TIGA KAJIAN


Guna menjawabi permintaan masyarakat  dusun Waga desa Pora untuk pisah dari desa Pora dan membentuk desa sendiri, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ende,  Dahlan menjelaskan, dalam pelaksanaan pemekaran desa ada 3 (tiga) kajian yang mesti dilalui yaitu kajian regulasi, administrasi dan kajian lapangan.Tiga hal inilah
yang menjadi dasar pihaknya melakukan kajian pemekaran sebuah desa.

Ia menjelaskan, sehubungan dengan kajian regulasi terkait pemekaran desa dimana,  sebelumnya pemekaran desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 72 , namun setelah mengalami perubahan saat  ini pemekaran desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa  pengaturan lebih lanjut yang menyangkut dengan pemekaran desa  diatur oleh peraturan menteri dalam negeri dalam hal ini Dirjen Bina Pemdes.

Namun demikian kata Dahlan, sampai saat ini peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Tata Cara Pemekaran Desa belum ada maka semua usulan pemekaran desa belum dapat dilaksanakan sambil menunggu dikeluarkan aturan Mendagri tersebut.

Ia juga menginformasikan pihaknya pernah mengajukan 5 Ranperda   kepada pihak Propinsi. Ke-lima Ranperda tersebut masing-masing : Ranperda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pembentukan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang  Badan Permusyawaratan Desa , Ranperda tentang pengangkatan dan, Pemberhentian perangkat Desa, dan Ranperda tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan. Dari 5 (lima) Ranperda yag diajukan ke pihak propinsi tambahnya lagi, yang bisa diterima hanya dua Ranperda yaitu,  Ranperda tentang tata cara pemilihan kepala desa dan ranperda tentang BPD sedangkan tiga Ranperda lainnya yang belum bisa diterima pihak propinsi dengan alasan karena dasar aturan menteri belum ada.

Belum adanya peraturan Mendagri tentang pemekaran desa ini menurutnya, bukan menjadi hambatan bagi upaya pemekaran desa, tetapi proposal yang dibawa mosalaki mewakili masyarakat akan tetap dipakai pihaknya sebagai bahan untuk melakukan kajian, sehingga apabila aturan Mendagri sudah turun maka proposal ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dari segi administrasi.

Ia juga menjelaskan, dalam pengajuan pemekaran desa, masyarakat diminta untuk tetap mengikuti mekanisme yang ada, dimana  pengajuan tersebut harus melalui Camat   dengan melampirkan proposal yang ada. 

“Saya sangat harapkan masyarakat apabila ingin mengajukan pemekeran desa harus tetap mengikuti mekanisme yang ada, dan pengajuan harus melalui camat dengan melampirkan proposal yang ada, sehingga ketika aturan Mendagri sudah keluar maka secepatnya kami akan memproses”ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Ende, Martinus Satbhan sebagai Moderator pada pertemuan tesebut berharap kepada mosalaki Waga yang mewakili masyarakat agar setelah mendengar penjelasan teknis dari Pihak BPMPD  bisa menjelaskan sesuai fakta yang ada dalam petemuan tersebut kepada masyarakat. 

Hal ini kata Satban, tentunya dengan maksud agar tidak terjadinya penafsiran yang keliru dari masyarakat terkait belum diproses usulan masyarakat untuk pemekaran desa Pora ini. ”Jadi saya minta kepada para mosalaki untuk bisa menjelaskan secara baik kepada  masyarakat sesuai penjelasan yang sudah disampaikan pihak BPMD, bahwa proses pemekaran desa saat ini belum bisa dilaksanakan dan masih menunggu aturan dari Mendagri”pintanya. (Humas Ende, Helen Mey (eln))