Setiap pejabat yang dimutasi karena melalui suatu pertimbangan dan berbagai alasan. Alasan mutasi seperti masa kerja di tempatnya bekerja lebih dari lima tahun, di tempat itu selama dua tahun atau sebelum dua tahun berkinerja baik sehingga harus dipindahkan atau dimutasi ke tempat lain untuk membantu atasan yang kurang mumpuni, kompetensi disesuaikan, sehingga banyak mutasi kali hanya
perputaran di SKPD yang sama, dan alasan keluarga, misalnya yang istri atau suaminya di Ende dikembalikan ke Ende. Hal ini mengingat akhir-akhir ini banyak terjadi hal-hal yang tidak baik yang mengganggu keharmonisan hubungan suami isteri.Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu mengatakan ini sat diminta Bupati Marsel Petu untuk menjelaskan secara tekhnis perihal mutasi yang dilaksanakan ini. Sekda Gusti menjelaskan, ada juga pada pelantikan ini yang mendapat promosi pada jabatan yang tidak melewati jabatan sebelumnya. Hal ini terjadi karena melalui suatu pertimbangan yang ketat da khusus. Misalnya ASN bersangkutan bekerja lebih dari waktu yang dikerjakan ASN lainnya.
“ Contohnya ASN bersangkutan bekerja dari pagi sampai malam dan melebihi jam kerja ASN lainnya dan bagi dirinya bisa dipromosi lewat karena ada pertimbangan khusus bagi pejabat pelaksana”ujar Sekda Gusti.
Sedangkan bagi ASN yang kerjanya dari jam 7 sampai 15.00, demikian Sekda Gusti maka ketika sampai di Baperjakat tidak bisa dipertimbangkan untuk di promosi karena dasar lampiran pekerjaan semuanya sama, berbeda dengan pejabat pelaksana yang mendapat pertimbangan khusus.
Tambahnya, dari 220 pejabat yang dilantik ini hanya sekitar 0,4 persen mendapat perhatian dan pertimbangan khusus, artinya dari 220 orang yang dilantik hanya ada satu orang yang mendapat promosi karena pertimbangan khusus, sedangkan yang lainnya pelantikan karena regulasi.
Tambahnya Kedepan untuk lelang jabatan pada dinas Teknis harus disesuaikan pada kompetensi jabatan yang diharuskan. Hal ini mengingat berdasarkan pengalaman kemarin pihaknya menghadapi kendala untuk lelang jabatan seperti yang terjadi pada lelang jabatan untuk kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Karena seharusnya untuk menduduki jabatan tersebut harus yang memiliki kompetensi sarjana pertambangan. Untuk hal ini terjadi pembicaraan yang sangat alot dengan komisi ASN. Mengingat tidak ada sarjana pertambangan maka tambahnya lagi, lelang jabatan dilakukan bagi bidang ilmu serumpun dalam arti sarjana teknik.(Humas Ende/Helen Mei (eln))