Untuk mewujudkan fungsi pelayanan sebagai abdi masyarakat yang mempunyai fungsi utama yakni memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, maka setiap aparatur pemerintah harus meningkatkan kemampuan dan pemahaman tentang regulasi yang menjadi landasan pijak dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurutnya, Pemahaman tentang regulasi ini tentunya diharapkan dapat meminimalisir setiap bentuk penyelewengan ataupun kesalahan-kesalahan yang dilakukan aparatur pemerintah yang disebabkan ketidaktauan aparatur mengenai regulasi yang ada.
Menanggapi hal ini Djafar menghimbau, setiap aparatur pemerintah untuk terus mengup-date aturan-aturan agar tidak tertinggal informasi mengenai perubahan-perubahan regulasi yang terjadi. “Saya ingatkan bagi setiap aparatur pemerintah harus terus mengup-date aturan-aturan agar tidak tertinggal informasi mengenai perubahan-perubahan regulasi yang terjadi”, ujarnya.
Lebih lanjut Djafar mengatakan, perumusan dan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kelurahan sampai tingkat kota harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa kehilangan sinergisitas dengan program-program yang menjadi prioritas dan unggulan pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan Djafar menegaskan, mulai dari tahap perencanaan melakukan kajian secara mendalam baik secara administratif maupun normatif dengan memperhatikan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak tersandung masalah. “Setiap aparatur yang bertugas dan bekerja agar mulai dari tahap perencanaan melakukan kajian secara mendalam dengan memperhatikan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi masalah”, tegasnya.
Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi demikian Djafar, perlu dilakukan reformasi dibidang kepegawaian melalui penataan dalam aspek perencanaan, rekruitmen dan seleksi, pengangkatan dalam jabatan, penilaian karier dan diklat-diklat penjenjangan.
Guna mewujudkan reformasi birokrasi kepegawaian tersebut lanjut Djafar, ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi yakni melakukan Analisis Beban Kerja (ABK) dan penyusunan Peta Jabatan sebagai persyaratan mutlak dalam penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil hingga penempatan dalam jabatan. Selain itu kata Djafar, juga sangat penting untuk menentukan kebutuhan pegawai pada suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang proporsional berdasarkan beban kerjanya, sehingga kualitas penyelenggaraan akan semakin baik dari waktu ke waktu. “Hasil Analisis Beban Kerja dan penyusunan Peta Jabatan juga sangat penting untuk menentukan kebutuhan pegawai pada suatu organisasi”, ujarnya. (Humas/Ende/Inggrita Dewi).