Air adalah salah satu sumber daya alam yang paling esensial dalam kehidupan. Air sebagai sumber daya alam mempunyai peranan yang sangat besar dalam menunjang kehidupan manusia khususnya, dan karenanya pengelolaan sumber daya air (SDA) di wilayah sungai haruslah tepat dan cocok untuk daerah nusa tenggara timur (NTT) umumnya dan Kabupaten Ende khususnya.
Menurut Djafar air memegang peranan penting dalam keberlangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan. Khususnya manusia, air mempunyai nilai yang sangat vital. Pentingnya air bagi kehidupan manusia, katanya lagi menjadikan air menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi yang sangat tinggi.
Lanjutnya, Selain penting digunakan untuk keperluan air minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam lingkungan keluarga, air lanjutnya lagi, juga memiliki fungsi lainnya bagi kehidupan manusia, diantaranya air dapat digunakan untuk kebutuhan irigasi, baku industri, pembangkit tenaga listrik, dan juga sebagai prasarana transportasi.
Terkait dengan itu, jelas Djafar penyusunan draf rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai di pulau flores yang dilaksanakan dan melibatkan perwakilan kepala balai wilayah sungai NTT II, Endio Wahardjo; perwakilan dirjen SDA kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Carisal A. Manu; konsultan PT. Arga pasca rencana cabang kupang, Sampudjo; pejabat eselon II ditingkat provinsi NTT; pejabat eselon II dan III masing-masing kabupaten Ende, manggarai timur, manggarai, manggarai barat, ngada, nagekeo, sikka dan flores timur haruslah benar dan sesuai dengan kondisi di tiap-tiap kabupaten dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Djafar menyebutkan, aturan yang mendasari penyusunan draf dimaksud antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan, dan bahwa air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi sosial serta digunakam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 1974 ini merupakan pengejawantaan dari peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 4/prt/m/2015 tentang pembagian sungai. Dan oleh karenanya, aturan yang mendasari ini harus diperhatikan juga demi penyusunan draf rencana guna menciptakan konservasi dan pemanfaatan sumber daya air wilayah sungai di Kabupaten Ende khususnya yang sejalan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Ende dan Provinsi Nusa Tenggara Timur umumnya. (Florida Afhny – Humas pemkab Ende).