Perubahan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan seperti status hutan adat, penguasaan atau klaim kepemilikan tanah di dalam kawasan hutan, pemanfaatan dan peredaran hasil hutan, maupun terkait kewenangan pengelolaan hutan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meletarbelakangi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kehutanan.
Menurut, Eko Kota, maksud dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kehutanan ini adalah selain menginformasikan peraturan hukum sektor kehutanan terutama terkait perizinan-perizinan dan prosedur- prosedurnya juga menginformasikan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak pengelolaan hutan adat.
Disamping itu kegiatan ini juga kata Eko, dengan maksud untuk menginformasikan perubahan-perubahan kewenangan pengeloaan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan sesuai ketentuan perundangan terbaru serta menginformasikan keterkaitan aspek-aspek penerapan hukum sektor kehutanan dengan sektor lainnya seperti pelayanan pertanahan dan penegakan hukum oleh kepolisian.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini menurut Eko, agar masyarakat petani pedesaan, tokoh adat, pengusaha perbengkelan kayu/penanmpungan kayu di wilayah kecamatan mendapatkan pengetahuan dan informasi yang lebih jelas terkait materi dan aspek yang disosialisasikan, memahaminya dan memberikan masukan-masukan bagi perbaikan pelayanan pengelolaan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, pelayanan pertanahan terkait serta penegakan hukum kehutanan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini kata Eko yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman kelompok sasaran kegiatan serta adanya perubahan perilaku kelompok sasaran kegiatan akan aspek yang disampaikan.(Ira Seso - Humas Setda Ende)