Guna mempersiapkan sumber daya Asesor yang berkualitas sesuai kriteria yang telah dipersyaratkan oleh Badan Nasional (BAN)-S/M Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT melakukan pelatihan. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Drs. Yusuf Kuanatif, SH, dalam laporannya pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Asesor Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi NTT di Aula Hotel Flores Mandiri Jl. Melati (Senin/4/4/2016).
Menurut Yusuf, dalam Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah (S/M) membutuhkan Asesor yang memiliki 4 (empat) kriteria yang telah ditetapkan oleh (BAN)-S/M yakni sikap dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan penguasaan perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang memadai serta ketrampilan berpikir dan bertindak secara efektif dalam melakukan visitasi dan juga ketrampilan menggunakan software aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi yang memadai.
Pelaksanaan pelatihan ini lanjut Yusuf, bertujuan agar peserta memiliki sikap dan kepribadian dalam melaksanakan akreditasi S/M dan pengetahuan yang komprehensif tentang kebijakan, mekanisme, prosedur operasional standar (POS), dan perangkat akreditasi S/M juga memiliki ketrampilan mengolah data, merumuskan rekomendasi, dan menyusun hasil akreditasi.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 102 orang dari berbagai daerah sedaratan Flores yang terdiri dari unsure dosen, guru, pengawas, widyaswara pendidikan, praktisi, dan pemerhati pendidikan yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta.
Mekanisme yang diterapkan dalam pelatihan ini menurutnya lagi, dilaksanakan bersama seluruh peserta (pleno), sebagian dalam bentuk kelas, dan sebagian dalam bentuk kegiatan individu.
Selain menerima penjelasan dan contoh dari narasumber katanya, peserta juga akan melakukan praktik visitasi langsung ke Sekolah/Madrasah serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil visitasi.
Selama proses pelaksanaan pelatihan demikian Yusuf, akan diadakan evaluasi terh adap peserta pelatihan yang meliputi pengetahuan, Ketrampilan, Sikap dan kehadiran.Ia juga menuturkan, peserta pelatihan yang dinyatakan lulus harus memenuhi criteria kelulusan yakni kehadiran minimal 90%, mengikuti kegiatan teknik penskoran dan praktik visitasi, memperoleh nilai minimal 80 dan mematuhi tata tertib yang berlaku. (Humas/Ende/Inggrita Dewi)