Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 15 April 2016

PRT SANGAT DIBUTUHKAN

Dengan masuknya Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah, diakui atau tidak diakui pembantu rumah tangga (PRT) sangat dibutuhkan. Peran PRT merupakan kompromi dari fungsi isteri sebagai ibu rumah tangga dan isteri dalam membantu ekonomi keluarga. 

Demikian Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W.Petu dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Drs. Haris Abdul Mejid pada acara pembukaan workshop perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) domestik dan migran di Aula PSE Jalan Durian ( Rabu/06/04/2016).

Lanjut  Bupati Marsel peran PRT ini perlu mendapat perhatian dengan ditetapkannya standar upah bagi PRT, yang telah termuat dalam undang-undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Dan untuk upah yang layak bagi para PRT katanya lagi semestinya tidak dianggap sebagai beban, tetapi sebagai upaya peningkatan roda perekonomian para PRT.  Terkait PRT migran, terangnya negara tentunya akan berupaya memberikan perlindungan terlebih dahulu kepada PRT yang bekerja dalam negeri. Yang mana jelasnya ketika PRT yang bekerja dalam negeri sudah terlindungi dan memiliki standar upah dan kesejahteraan maka dipastikan pemerintah akan mempunyai posisi tawar yang lebih baik kepada negara penerima TKI terhadap perlindungan PRTnya. 

Ia menambahkan bahwa data jumlah perempuan pencari kerja dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten ende tahun 2014 berjumlah 1.235 orang dan tahun 2015 berjumlah 172 orang, dan ini menunjukkan trend menurun. 

Penurunan angka perempuan pencari kerja ini, tambahnya lagi adalah dikarenakan meningkatnya kesadaran perempuan pencari kerja terhadap tingginya kekerasan pekerja rumah tangga di dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diketahui melalui media-media sosial online dan televisi serta media cetak. 

Konsep kerja layak katanya lagi akan diusahakan untuk diperluas oleh pemerintah untuk mencakup sektor informal termasuk PRT, dan selalu berupaya mengatasi pengangguran di Indonesia umumnya dan kabupaten ende khususnya. 

Terkait dengan upaya mengatasi pengangguran dan kesempatan warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, lanjutnya pemerintah akan senantiasa berupaya secara maksimal, seperti tengah diatur dalam undang-undang 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak bagi kemanusiaan. 

Undang-undang tersebut jelasnya,mengamanatkan  bahwa setiap warga negara indonesia memiliki kedudukan dan perlindungan hukum yang sama, tidak terkecuali para PRT. Dan karennya itu  pemerintah dan segenap elemen masyarakat haruslah senantiasa bekerjasama dan sama-sama bekerja mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan hidup para PRT dan masyarakat Indonesia pada umumnya. (Florida Afhny – Humas Setda Ende)