Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 15 April 2016

UPSK PENGUATAN KAUM DISABILITAS

Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) mengandung makna penguatan akan eksistensi terhadap para Penyandang Disabilitas sekaligus peneguhan komitmen untuk membangun kepedulian bagi terwujudnya kesetaraan dan kesejahteraan penyandang Disabilitas. Selain itu sebagai momentum penting bagi semua pihak untuk dapat merefleksi diri tentang apa saja yang
telah kita perbuat untuk para Penyandang Disabilitas selama ini. Wakil Bupati Ende, Djafar Achmad mengatakan ini dalam sambutannya di hadapan peserta kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling di Aula Gedung Wanita Ine Pare jln. Eltari Senin (4/4).

Menurut Wabup Djafar, banyak aspek yang perlu dicermati bersama dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam Undang – undang Nomor 04 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang cacat.

Esensi dari Undang – undang dan Peraturan Pemerintah tersebut kata Wabup,  adalah diakuinya kesetaraan hak dan kesempatan yang sama bagi setiap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

“Dalam kehidupan sehari – hari kita, kita sering saksikan keberadaan para Penyandang Disabilitas masih menemui berbagai hambatan dalam banyak hal, ini juga karena masih banyak dari kita yang  belum paham, atau mengerti bagaimana kita berperilaku dan bergaul bersama Penyandang Disabilitas”ujar Wabup Djafar.

Dia berharap, melalui kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling ( UPSK ) ini agar dapat memanfaatkan momentum yang baik ini untuk menuju kabaikan diri bagi Penyandang Disabilitas yang ada di Kabupaten Ende.

Harapnya lagi agar Penyandang Disabilitas yang terdeteksi sesuai derajat kecacatan, dapat terakomodir nantinya untuk mendapatkan bantuan dan  pelayanan yang memadai sesuai dengan kecacatan yang dialami, dan harus dipahami bersama keterbatasan kondisi fisik bukan merupakan  halangan dalam berkarya dan berprestasi.(Humas Ende/Helen Mei (eln)).