Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tingkat Kecamatan dilaksanakan untuk penajaman, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiata pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan priorotas pembangunan daerah di wilayah kecamatan. Camat Maurole, Dionisius Raja mengatakan ini saat membuka Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Maurole di Aula Kantor Camat Maurole,Selasa (23/2).
Menurut Camat Dion, reformasi perencanaan dan penganggaran yang mempengaruhi pelaksanaan musrenbang kecamatan merupakan implikasi pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang desa, PP nomor 60 tentang dana desa yang bersumber dari APBN serta Permendagri nomor 113 Tahun 2014 Tentang pengeloaan keuangan desa dan Permendagri nomor 114 tentang pedoman pembangunan desa.
Menurutnya, beberapa pokok penyesuaian antara lain alokasi dana APBN sesuai pendapatan desa, pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 3 PP nomor 60 tahun 2014 yang bersumber dari belanja dari pusat dan mengefektifkan program yang berbasiskan desa secara merata dan berkeadilan.
Tambahnya, Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Terkait ini, Pemerintah desa dapat mengusulkan prioritas program kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada pemerinrah dalam hal ini pemerintah daerah propinsi maupun pemerintah daerah kabupaten.
Sejalan dengan thema dari musrenbang kali ini dengan spirit Ende tinggal landas kita tingkatkan kualitas perencanaan berbasis desa dan kelurahan menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan maka konsep perencanaan yang ditawarkan desa/kelurahan harus benar-benar sesuai dengankwbutuhan riil masyarakat.
Tuturnya, tahun 2016 ini sudah dicanangkan Bupati sebagai tahun kelahiran baru Ende berubah, menuju NTT baru dan Indonesia hebat. “kebersamaan yang kita bangun selama ini kita terus tingkatkan dan saya ajak kita mari kita kerja-kerja dan kerja. Kita jangan hanya jadi penonton saja tetapi kita harus menjadi pelaku utama”pungkas Camat Dion.
Melalui koordinasi Bappeda, BPMPD dan kecamatan diharapkan keterpaduan kebijakan melalui pides/pikel tahun 2016 mesti dilaksanakan secara mandiri oleh desa dan difasilitasi pihak kecamatan. Tidak ada alasan lagi bekerja tidak lagi format tetapi diharapkan harus ada inovasi dari masyarakat atau pelaku pembangunan agar semua perencanaan bisa dilaksanakan bagi kesejahteraan masyarakat.(Humas Ende/Helen Mei (eln))