Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 30 Juli 2015

PEMERINTAH PEDULI KOPERASI DAN UKM

Sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian terhadap pemberdayaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pemerintah Kabupaten Ende telah memberikan dukungan perkuatan dalam bentuk modal bergulir dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II.

TANTANGAN BANGUN KOPERASI ADALAH MEMPERKUAT BASIS EKONOMI RAKYAT

Membangun koperasi adalah membangun sistem atau manajemen ekonomi masyarakat.  Maka satu hal yang berat dan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk bisa membangun perkoperasian di daerah ini adalah bagaimana memperkuat basis-basis ekonomi rakyat itu sendiri. 

KOPERASI PERKOKOH EKONOMI RAKYAT

Membangun koperasi yang berkarakter ekonomi daerah untuk mewujudkan masyarakat Ende yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sebagai Thema Kabupaten yang diangkat pada peringatan hari Koperasi Tingkat Kabupaten Ende mengandung makna bahwa koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.

PERTUMBUHAN KOPERASI DAN UKM MENGALAMI PENINGKATAN SECARA KUANTITAS

Pertumbuhan Koperasi dan UKM di Kabupaten Ende secara kuantitas terus mengalami peningkatan. Sampai dengan bulan Juni tahun ini sudah ada 109 koperasi berbadan hukum, dan beranggotakan 38.549 anggota. jumlah asset sudah mencapai angka Rp. 121.647.460.000, jumlah volume usaha Rp. 87.199.325.000, dan perolehan sisa hasil usaha ( SHU )  Rp. 1.237.945.000. Selain itu, ada 157 koperasi baru

KOPERASI HARUS JADI PENGGERAK EKONOMI

Kehadiran koperasi  harus  menjadi penggerak ekonomi yang unggul agar mampu berperan mensejahterakan anggotanya serta menjadi pilar pembangunan nasional dan daerah. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Ende, Yakobus Dua menyampaikan ini dalam sambutannya pada puncak Peringatan Hari Koperasi ke-68  Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2015 (27/7/2015).

Rabu, 29 Juli 2015

UU SPPA MINIMALISIR KASUS ANAK

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan media penjembatan dalam meminimalisir kasus-kasus yang terjadi pada anak. Undang-Undang (UU) ini merupakan pembaharuan dari UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.

ANAK PERLU DAPAT PERLINDUNGAN

Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi serta dipenuhi hak-haknya sesuai kebutuhan mereka. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang dewasa yang telah membawa perubahan sosial mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.