Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 29 Juli 2015

UU SPPA MINIMALISIR KASUS ANAK

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan media penjembatan dalam meminimalisir kasus-kasus yang terjadi pada anak. Undang-Undang (UU) ini merupakan pembaharuan dari UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.

Demikian Bupati Ende Marselinus Y.W Petu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Johanes V.Tote, SH pada acara Diskusi Sanres Dengan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bertempat di Lantai 2 (Rabu/15/07).

Lebih lanjut Bupati Marsel menjelaskan bahwa UU nomor 3 tahun 1997 dipandang sudah tidak relevan dan tidak selaras dengan konteks perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Undang-Undang ini kata Marsel belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan UU baru dengan paradigma baru, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012. 

Kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2012 ini diharapkan Marsel dalam Diskusi yang digelar Yayasan Flores (SANRES) kerjasama dengan Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ), dapat memberikan langkah dan upaya baru dalam memerangi dan mengurangi kasus-kasus yang terjadi pada anak indonesia umumnya dan Kabupaten Ende khususnya. Lanjut Marsel, diskusi ini dirasakan sangatlah penting dan mendesak karena kasus-kasus yang terjadi pada anak terus mengalami peningkatan dari aspek kuantitas atau jumlah. 

Anak merupakan pemilik dan penentu masa depan, demikian Marsel. Karena itu hak, kehidupan, dan pengidupan anak haruslah mendapat perhatian khusus dan serius. Kasus kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan anak, perdagangan anak dan kasus-kasus anak lainnya yang terjadi pada diri anak haruslah segera diatasi dengan cepat. Dan menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Marsel mengharapkan kepada seluruh stakeholder untuk senantiasa mengimplementasikan UU SPPA dalam kehidupan dan penghidupan. 

Kata Marsel, demi mengurangi dan meniadakan kasus-kasus yang terjadi pada anak, dan demi terbentuknya masa depan anak yang baik dan senantiasa berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa, maka kepada seluruh stakeholder khusus stakholder terkait diharapkan untuk bekerja cepat. “Untuk mengurangi dan meniadakan kasus-kasus yang terjadi pada anak, seluruh stakeholder harus bekerja cepat. Bekerja cepat dalam penyelesaian kasus anak dan tepat dalam mengimplementasikan UU SPPA”, tutur Marsel. 

Dan dalam upaya penerapan UU SPPA secara maksimal dalam lingkungan keluarga dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ende yang difasilitasi oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan tambah Marsel juga harus memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sehingga UU SPPA ini dapat dipahami secara baik dan yang selanjutnya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Hadir pada kegiatan dimaksud; pejabat yang mewakili pimpinan SANRES beserta jajarannya, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pejabat yang mewakili, pejabat yang mewakili pimpinan Wahana Vision Indonesia (WVI) Cabang Ende, dan Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan beserta jajarannya. (Florida afhny – Humas Pemkab Ende)