Semangat pemberantasan pungutan liar bukan hanya disebabkan karena jumlah kerugian namun lebih pada akar budaya yang perlu dihilangkan. Karena harus diakui bahwa praktek pungutan liar tanpa disadari sudah membudaya.
Wakil Bupati Ende Drs. H. Djafar H.Achmad,MM mengatakan ini saat membuka kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Ende di Lantai 2 Kantor Bupati, Jln Eltari Kamis (1/11/2018).
Menurut Wakil Bupati Djafar Achmad, pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi, telah menjadi budaya dalam pelayanan masyarakat sehingga hampir mencakup seluruh area pelayanan.
Wabup Djafar, mengingatkan peserta bahwa area pelayanan yang dinilai rawan terjadinya. praktek pungutan liar antara lain perijinan, hibah dan Bansos, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik, Pengadaan Barang dan Jasa serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.
Guna meminimalisir terjadinya aksi Pungutan liar maka dibutuhkan adanya keterpaduan, koordinasi dan kerjasama dari semua pihak termasuk masyarakat sehingga operasi pemberantasan Pungli dapat berjalan secara efektif.
Kepada Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungli kabupaten Ende, Wakil Bupati berharap dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara lebih efektif demi pemberantasan Pungli di Bumi Triwarna Kelimutu ini. Ketua Tim Satgas Pungutan liar Kabupaten Ende, Komisaris Polisi Martin Kana dalam laporannya mengatakan, Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Ende telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ende Nomor: 188/KEP/HK/2018 Tanggal 9 Juli 2016 dan keberadaannya telah dikukuhkan Bupati Ende
Adapun tugas Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Ende ini menurut ketua Tim Satgas Pemberantasan Pungli yang juga menjabat Wakopolres Ende, adalah melaksanakan pemberantasan pungutan secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan satuan kerja, sarana prasarana yang berada di Kementerian, Lembaga maupun pemerintah daerah.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))
Kepada Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungli kabupaten Ende, Wakil Bupati berharap dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara lebih efektif demi pemberantasan Pungli di Bumi Triwarna Kelimutu ini. Ketua Tim Satgas Pungutan liar Kabupaten Ende, Komisaris Polisi Martin Kana dalam laporannya mengatakan, Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Ende telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ende Nomor: 188/KEP/HK/2018 Tanggal 9 Juli 2016 dan keberadaannya telah dikukuhkan Bupati Ende
Adapun tugas Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Ende ini menurut ketua Tim Satgas Pemberantasan Pungli yang juga menjabat Wakopolres Ende, adalah melaksanakan pemberantasan pungutan secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan satuan kerja, sarana prasarana yang berada di Kementerian, Lembaga maupun pemerintah daerah.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))