Data gangguan Kantibmas sejak tahun 2015 lalu sampai dengan tahun 2016 ini terhitung dari Januari 2015 sampai dengan Mei 2016 ini adalah sebanyak 228 kasus , sedangkan untuk tahun 2016 ini sampai keadaan bulan Mei tercatat Sebanyak 57 kasus terjadi di wilayah Kabupaten Ende dengan rata-rata 18 kasus setiap bulan.
Data tentang gangguan kantibmas ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende Ardyian Mustakim, S.Ik, saat memimpin acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kepolisian dan Hasil Operasi PEKAT Turangga 2016 di halaman Polres Ende Kamis (30/6).
Kapolres Mustakim menjelaskan, Operasi Pekat yang dilaksanakan pihak Polres Ende ini sasarannya lebih diprioritaskan pada hal-hal atau hambatan yang berpotensi terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).
Dari data gangguan kantibmas dua tahun terakhir ini demikian Mustakim, didominasi kasus kekerasan dengan rata-rata 8 (delapan) kasus tiap bulan yang mana kasus kekerasan tersebut sebagai akibat dari penyalahgunaan minuman keras (miras).
Mencermati data gangguan Kantibmas yang terjadi di wilayah ini, maka Polri dalam hal ini Polres Ende selaku penanggung jawab jawab keamanan di wilayah Kabupaten Ende kata Mustakim, terus melakukan upaya-upaya untuk menekan tren terjadinya gangguan kantibmas.
Upaya-upaya yang dilakukan Polres Ende guna menjaga keamanan di wilayah ini tuturnya, seperti dengan melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan operasi PEKAT. Pada tahun 2016 ini dilaksanakan kegiatan kepolisian untuk ditingkatkan tahap 1 (satu) sejak Tgl 30 Mei s/d 4 juni 2016 dan operasi PEKAT TURANGGA tanggal 6 s/d 20 Juni.
Paparnya, dari kegiatan tersebut telah disita barang bukti antara lain minuman keras (miras) jenis moke sebanyak 178 liter dengan pelaku sebanyak 8 (delapan) orang, pada kegiatan kepolisian dan dilaksanakan sebelum operasi PEKAT TURANGGA tahap 1 (satu). Sedangkan hasil operasi PEKAT TURANGGA 2016 tahap 1 (satu) berhasil disita minuman keras jenis moke sebanyak 155 liter dengan 9 (sembilan) orang tersangka dengan meriam Spiritus sebanyak 51 buah dan 40 buah knalpot racing. Sehingga total dari hasil kegiatan kepolisian dan PEKAT TURANGGA tersebut sebanyak 333 liter minuman keras jenis moke dari 17 orang tersangka, 51 buah meriam spiritus dan 40 buah knalpot racing.
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan Polres Ende pada kegiatan kepolisian dan Operasi PEKAT TURANGGA dilakukan oleh Bupati Ende, Wakil Bupati Ende, Dandim 1602 Ende, Kapolres Ende dan Kajari Ende disaksikan peserta apel gelar pasukan dan tamu undangan yang hadir.(Humas Ende/Helen Mei (eln)