Secara umum kampung KB dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup di tingkat desa atau yang setara melalui program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Menurut Heri Wadhi, Pembentukan Kampung KB ini harus memenuhi tiga persyaratan yang wajib dipenuhi. Tiga persyaratan pembentukan kampung KB yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat dimana data ini bersumber dari hasil pendataan keluarga, data potensi desa dan data pencatatan sipil. Dimana data ini menurutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan prioritas sasaran dan program yang akan dilaksanakan di satu wilayah kampung KB secara berkesinambungan. Selain itu adanya dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam hal ini peran aktif seluruh instansi, unit kerja baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di kampung KB dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai bidang tugas guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Persyarat lainnya untuk pembentukan kampung KB katanya adalah partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan dilakukan di kampung KB secara berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Persyaratan-persyaratan ini yang dibutuhkan dan harus disiapkan bagi pembentukan kampung KB, karena bagaimanapun muara akhir dari pembentukan kampung KB ini selain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat juga untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri”ujarnya.
Petugas PLKB Kecamatan Detusoko Bernadete Katharina Sombo Kego yang dikonfirmasi usai acara tersebut mengatakan, dengan dicanangkannya Kampung KB oleh Bupati Marsel Petu maka sebagai PLKB ia harus bekerja keras bagaimana menyukseskan tujuan dari pencanangan kampung KB tersebut.
Menurut Erin, pada prinsipnya sebagai petugas PLKB ia bersama rekan-rekannya sesama PLKB mempunyai niat bagaimana ada perubahan atau penurunan angka kematian dan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Selama ini sebagai petugas yang langsung terjun di tengah-tengah masyarakat ia telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) ataupun kepada pemangku kepentingan.
Dalam melakukan pendampingan khususnya di wilayah tugasnya di kecamatan Detusoko ditemukan masih ada sebagaian masyarakat khususnya kaum laki-laki dalam hal ini para suami yang belum memahami betul program KB ini.
Katanya, sesuai pemahaman mereka bahwa program KB ini melarang mereka untuk mempunyai anak. Padahal tujuan dari program ini sebenarnya hanya untuk menjarangkan atau menjaga jarak kelahiran anak.
Ia juga menyampaikan di Kecamatan Detusoko dengan 20 desa terdapat 1700 pasangan usia subur, dengan jumlah tenaga PLKB sebanyak 4 orang. Ini artinya satu PLKB bertugas melayani di 5 desa.(Humas Ende/Helen Mei (eln))