Bupati Ende, Ir Marsel Petu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende, Senin (13/3/2016) menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ende terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna V sidang II DPRD Kabupaten Ende.
Ia menjelaskan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Ende adalah integritas dan sinkronisasi dari pembangunan nasional yang berlandaskan pada berbagai ketentuan hukum dan tata nilai yang berlaku.
Ketentuan Peraturan yang berlaku,katanya tidak hanya dipandang dari segi normative yang positif, tetapi lebih dari itu Peraturan yang berlaku harus dari wajah yang utuh dan menyeluruh, lebih menekankan hal – hal yang sifatnya substantif dengan tidak terlepas dari nilai agama, moral dan etika.
Terkait dengan dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten Ende, Bupati Marsel mengatakan selama ini mendapat pengawasan dan penilaian dari masyarakat, sehingga mendorong Pemerintah untuk lebih proaktif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Bupati Ende Nomor HK.180/68/X/2015 perihal usulan Prolegda Tahun 2016, tanggal 26 Oktober 2015, telah disampaikan kepada Dewan yang terhormat tentang jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah untuk dibahas dalam sidang I dan sidang Khusus I DPRD Tahun 2016, diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Kabupaten Ende Tahun 2013 – 2033.
Ia menambahkan bahwa proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas adalah terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan asistensi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, namun rekomendasi ini belum Pemerintah Daerah peroleh walaupun sudah dilakukan konsultasi dan asistensi dengan pemerintah daerah.(ria/humas)