Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 29 Maret 2016

DI ENDE TERDAPAT 109 KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM

Secara kwantitatif perkembangan koperasi di Kabupaten Ende sampai dengan bulan Agustus Tahun 2015 telah mencapai 109 unit koperasi yang berbadan hukum. Berdasarkan kondisi nyata koperasi dapat digambarkan bahwa terdapat koperasi aktif sebanyak 92 unit dan koperasi yang tidak aktif sebanyak 17 unit.

Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu saat membacakan pengajuan lima buah
rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Ende, Senin (14/3/2016) di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende pada sidang paripurna V Sidang II DPRD Kabupaten Ende.

Bupati marsel mengatakan terhadap koperasi tidak aktif yang diharapkan akan diaktifkan lagi sebanyak 8 koperasi, akan dilakukan program aktivasi koperasi melalui kegiatan revitalisasi koperasi sedangkan untuk 9 koperasi yang tidak dapat diaktifkan lagi akan dilakukan proses pembubaran karena kondisi koperasi yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai badan hukum koperasi.

Ia menjelaskan jumlah anggota koperasi sebanyak 38.549 orang, atau baru mencapai 13,84 persen dari 278.538 orang penduduk di Kabupaten Ende atau 57,12 persen dari 67.482 Kepala Keluarga seluruh  Kabupaten Ende (sumber Ende dalam angka 2014). 

Untuk tenaga kerja,katanya yang terserap di koperasi sebanyak 227 orang dan pengurus sebanyak 401 orang yang bekerja full time ataupun paruh waktu oleh semua koperasi. Aset yang dimiliki Rp 121.647.460.000,- dan jumlah volume usaha Rp 87.199.325.000,- serta perolehan sisa hasil usaha sebanyak Rp 1.237.945.000,-

Menurut Bupati Marsel program Desa Mandiri Anggur Merah dari Gubernur NTT dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250.000.000,- per Desa dari APBD I Nusa Tenggara Timur dan APBD II Kabupaten Ende yang pengelolaannya melalui koperasi. Kehadiran program tersebut telah memberikan dampak positif terhadap penumbuhan koperasi baru pada setiap desa sasaran program Desa Mandiri Anggur Merah (DEMAM).

Ia menambahkan hingga akhir bulan Juni 2015 telah terbentuk 157 koperasi baru di 157 Desa penerima dana anggur merah yang tersebar pada 21 Kecamatan se- Kabupaten Ende. Kelompok pra koperasi juga bertumbuh dari berbagai kelompok binaan instansi terkait seperti kelompok Tani, Gapoktan yang didukung oleh dana PUAP (sekarang telah terbentuk 6 buah koperasi pertanian/KSU Gapoktan), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Kelompok UPPKS, Kelompok Keluarga Sadar Wisata, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan dari program PNPM Mandiri, Kelompok Usaha Bersama yang mengembangkan usaha simpan pinjam merupakan potensi pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang perlu menentukan pilihan bentuk badan usaha yang berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

“Dari gambaran data menunjukkan bahwa penyebaran koperasi secara kwantitatif telah menjangkau semua wilayah Kecamatan namun kegiatan ekonomi rakyat belum dikelola secara maksimal, oleh koperasi dan aktifitas usaha koperasi yang bersentuhan langsung dengan ekonomi rakyat belum dijangkau sepenuhnya oleh koperasi, karena sebagian besar koperasi lebih dominan pada usaha simpan pinjam sedangkan kegiatan pada sektor riil masih sangat terbatas. Pemasaran hasil produktif oleh masyarakat dilakukan secara perorangan dan berhubungan langsung dengan pasar umum yang sangat bergantung pada pemilik modal.”katanya (ria/humas)