Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal daerah. Hal ini sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dimana Pemerintah Daerah dapat mengelola uang daerah
dengan melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,sosial dan manfaat lainnya. Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu saat membacakan penjelasan pemerintah atas pengajuan lima buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende, Senin (14/3/2016) di gedung DPRD Kabupaten Ende.
dengan melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,sosial dan manfaat lainnya. Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu saat membacakan penjelasan pemerintah atas pengajuan lima buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende, Senin (14/3/2016) di gedung DPRD Kabupaten Ende.
Menurut Bupati Marsel investasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung pada perusahaan negara/daerah/sw asta.PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, katanya merupakan salah satu pilihan bagi pemerintah Kabupaten Ende untuk berinvestasi, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta harus ditetapkan dengan peraturan daerah. “Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah,”katanya.
Hal lain dikatakannya, beberapa pokok permasalahan yang mendasari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai berikut : Rendahnya pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Ende sehingga ketergantungan pada Pemerintah Pusat dalam hal pembiayaan pelaksanaan pembangunan masih tinggi.
Selain itu, belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyertaan modal Pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi perencanaan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Ende kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (ria/humas)