Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 28 Agustus 2015

KINERJA PETUGAS PAJAK DAPAT PERHATIAN

Pemerintah Kabupaten Ende kedepan akan berupaya memperhatikan kinerja petugas pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Ende, Djafar Achmad mengatakan ini dalam Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum  fraksi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada rapat paripurna XVII dengan agenda tunggal Jawaban Pemerintahh Atas pandangan umum Faksi-Fraksi Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015 di Ruang Paripurna DPRD Ende jalan El Tari (Selasa, 24/8).

Pemerintah demikian Wabup Djafar, juga akan terus melakukan evaluasi terkait dengan teknis dan mekanisme pengelolaan pajak sehingga tidak terjadi kebocoran dalam proses penagihan sehingga penerimaan dari sektor ini dapat ditingkatkan.

Sehubungan dengan himbauan fraksi yang disampaikan dalam pandangan umumnya untuk melakukan penegasan atas surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan retribusi kurang bayar kepada subyek pajak dan retribusi agar piutang pajak dan retribusi dari tahun ke tahun semakin berkurang, pemerintah kata Wabup Djafar, sependapat dengan pandangan fraksi ini. Kedepan hal ini akan menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Menjawabi harapan fraksi Partai Hanura terkait dengan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Wabup Djafar menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan ADD tahap pertama yang bersumber dari APBN ke 255 Rekening Kas Desa (RKD) sejak tanggal 19 mei lalu.

Jelasnya lebih lanjut bahwa pencairan ADD dan Dana Desa yang bersumber dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan pelaksanaan atas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun 2015 yang wajib dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan wajib ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan masyarakat dan Pemberdayaan masyarakat termasuk belanja pegawai yaitu Penghasilan Tetap Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan tunjangan kerja Badan Permusyawaratan Desa.

Menurutnya lagi, pembayaran Penghasilan tetap pemerintah Desa, perangkat Desa dan BPD serta pos pembelanjaan lainnya dapat dilaksanakan jika desa yang bersangkutan telah menetapkan APBDesanya. (Humas Ende/ Helen Mei (eln))