Pemerintah Kabupaten Ende akan memprioritaskan program yang memihak kepentingan publik dan yang sangat mendesak. Pemerintah akan mengupayakan Program-program yang mendesak ini secara teknis operasional sehingga dapat dilaksanakan dalam sisa waktu pelaksanaan anggaran.
Pemerintah demikian Wabup Djafar, sependapat dengan usulan fraksi ini bahwa proses dan mekanisme Penyusunan Perubahan APBD perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, keterpautan dan sinkronisasi, kebijakan program dan kegiatan dengan langkah-langkah pendekatan administrasi dan pendekatan politis dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi pembelanjaan untuk kesejahteran masyarakat.
Sehubungan dengan pandangan umum fraksi ini terkait pergeseran penganggaran PAD khususnya pada jenis Pendapatan Retribusi Daerah yang mengalami pergeseran ke jenis pendapatan lain-lain PAD sebesar 11 Miliar lebih, Wabup menjelaskan, bahwa hal dimaksud dilakukan sebagai bentuk penyesuaian nomenklatur penganggaran pada aspek Pendapatan Asli Daerah sebagaimana amanat Perpres No. 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitalisasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik Pemerintah daerah, dan surat edaran No.900/2280/SJ Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta pertangungjawaban Dana Kapitalisasi Jaminan Kesehatan nasional.
Menjawabi pandangan umum fraksi ini terkait belum optimalnya upaya pemungutan PAD yang berimplikasi pada rendahnya tingkat realisasi, pemerintah kata Wabup Djafar akan terus berupaya melakukan pemungutan secara intens agar target yang telah ditetapkan dapat terealisasi secara maksimal, dan dalam hal kondisi realisasi PAD sampai akhir bulan Juli 2015 telah mencapai 19 Miliar lebih atau 32,7 persen dari target 61 Miliar lebih pemerintah menurutnya lagi, tetap optimis bahwa realisasi PAD pencapaiannya akan dapat optimal sesuai target sampai akhir tahun 2015. (Humas Ende/ Helen Mei (eln)