Bupati Ende Marselinus Y. W. Petu menegaskan, dengan mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah OPD maka dalam sistem pengangkatan atapun penunjukan Aparatur Sipil Negara ASN menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui proses lelang secara terbuka.
Bupati Marsel Petu menjelaskan, dalam proses seleksi pelaksanaan lelang untuk dua jabatan ini, pihaknya mendapat masukan dan pertimbangan dari ketua dan anggota Panitia Seeleksi PANSEL.
Kata Bupati, sesuai laporan dari ketua dan anggota PANSEL , kedua pejabat ini telah melewati tahapan seleksi administrasi, rekam jejak, penyususnan makalah, wawancara dan penilaian kompetensi dan disetujui Komisis Aparatur Sipil Negara melalui rekomendasi nomor :B-1040/KASN/6/2016 tanggal 16 Juni 2016 perihal mengapresiasi atas pelaksanaan lelang jabatan dan diperintahkan untuk segera memilih salah satu dari 3 (tiga) calon yang direkomendasikan untuk ditetapkan dan dilantik pada jabatan yang akan diisi.
Dirinya selakuk PPK demikian Bupati, telah memilih dan menetukan duaa nama masing-masing i, Contantinus Djara S.Sos, Msi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik serta Efrem Diakon Aina SE, sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Jelasnya lahirnya Undang-Undang ASN memberi harapan baru bagi ASN yang memiliki kompetensi dan daya saing untuk mengembangkan diri, guna meniti karier lebih luas karena para pejabat administrator akan diberi kesempatan untuk berkompetisi mengikuti lelang jabatan pimpinan tinggi secara terbuka ketika ada jabatan pimpinan tinggi yang lowong.
“jadi setiap ASN saat ini punya kesempatan yang sama untuk ikut kompetisi ikut lelang jabatan, jadi mulai saat sekarang setiap ASN harus punya kemampuan untuk bisa bersaing”ujar Bupati Marsel.
Kepada pejabat terlantik Dia meminta untuk senantiasa melakukan pembinaan kepada bawahannya agar tidak timbul permasalahan pada internal SKPD-nya serta selalu menciptakan suasana kondusif pada lingkungan kerjanya.(Humas Ende/Helen Mei (eln))