“Kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Ende saya sampaikan bahwa tidak akan ada penundaan gaji pegawai. Hilangkan segala rasa takut ataupun kuatir yang selama ini melanda pikiran bapak/ibu para pegawai”, Ujar Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu saat menyampaikan amanat selaku pembina upacara, pada apel kerja mingguan di halaman kantor Bupati (Senin/05/09/2016).
Bupati Marsel mengakui, bahwa saat ini memang banyak hal yang mengalami perubahan. yang dimulai dari tingkat nasional, regional dan daerah. Termasuk didalamnya yang berkaitan dengan penundaan pengiriman daripada Dana Alokasi Umum (DAU) dan yang berdampak pada pembayaran gaji pegawai.
Ia menjelaskan bahwa besarnya belanja gaji pegawai di Kabupaten Ende setiap bulannya rata-rata berjumlah 25-26 milyar, dan total DAU Kabupaten Ende untuk Tahun 2016 adalah sebesar 621 Milyar. Dengan demikian besaran dana DAU di Kabupaten Ende saat ini masih mencukupi dan karenanya tidak berpengaruh terhadap pembayaran gaji pegawai, yang rata-rata hanya sebesar 25-26 milyar.
Selain itu, katanya lagi berkaitan dengan Organisasi Pemerintahan Daerah atau yang biasa yang disingkat OPD saat ini telah dilakukan konsultasi mulai dari tingkat propinsi sampai dengan tingkat pusat, dan telah mendapatkan hasilnya. Karenanya ia mengharapkan kepada segenap SKPD untuk mempersiapkan peraturan-peraturan sebagai pendasaran dari OPD agar dapat menjadikannya sebagai organisasi perangkat daerah yang legal.
Harapnya saat ini dibutuhkan sikap kerjasama dan sama-sama bekerja segenap SKPD untuk mempersiapkan segala berkas legalitas daripada OPD itu sendiri, dan diharapkan untuk sungguh-sungguh bekerja sehingga OPD bisa ditetapkan pada beberapa bulan terakhir ini atau pada masa sidang agar tidak mempengaruhi kebijakan umum dan PPAS tahun 2017.
Selain itu juga Ia mengharapkan kepada segenap SKPD untuk berkonsentrasi penuh, aktif dan bekerja keras dalam menyelesaikan sisa pekerjaan yang masih tersisa di akhir tahun anggaran 2016, khusus bagi SKPD yang penyerapan anggarannya belum mencapai 50%.
“Bagi SKPD yang penyerapan anggrannya masih kurang dari 50% diharapkan untuk berkonsentrasi penuh, aktif dan senantiasa bekerja keras untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang masih tertunda ”, ujarnya.
Khusus kepada SKPD yang penyerapan anggarannya kurang dari 50 % , Dia meminta Pimpinan SKPD-SKPD tersebut n untuk tidak melakukan tugas perjalanan dinas luar daerah atau sebagainya, dan harus tetap berkonsentrasi di dalam daerah (kantor). Tugas perjalanan dinas Lanjutnya bisa didisposisikan kepada pejabat yang bertugas di bagian sekretariat. (Florida Afhny- Humas Setda Ende)