Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Senin, 11 April 2016

MUSRENBANGKAB JAWABI AMANAT UNDANG-UNDANG

Pemerintah Kabupaten Ende, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ende menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2016. Musrenbang ini digelar untuk menajwab amanat Undang-Undang.

Pelaksanaan Musrenbangkab ini dipusatkan di Lantai 2 Kantor Bupati Ende Jln Eltari, Rabu (30/3) dengan menghadirkan 5 orang pemateri atau narasumber Masing-masing Gubernur Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sisilia Sona yang mewakili Gubernur Frans Leburaya, Bupati Marselinus Y. W. Petu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Flores (Yapertif) Lourentius Gadi Djou, dan Perwakilan DMO Flores,  dengan moderator Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Siprianus Reda Lio.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Ende, Constantinus Djara selaku panitia penyelenggara saat  menyampaikan laporannya mengatakan, kegiatan Musrenbangkab ini dilaksanakan menjawab amanat regulasi yang mengamanatkan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah diperlukan adanya tahapan dan tata cara penyususnan perencanaan pembangunan daerah.

Penyelenggaraan Tahapan, dan Tata cara penyusunan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah demikian Kons, dimaksudkan untuk meningkatkan konsistensi, transparansi dan partisipasi, menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran, meningkatkan akuntabilitas dan terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur.

Jelasnya, dalam rangka perencanaan pembangunan dimaksud, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun rencana pembangunan pada setiap tahun sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah melalui tahapan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan.

Hasil kegiatan Musrenbang RKPD ini kata Kons, menjadi dasar perumusan akhir RKPD dan kemudian dijadikan sebagai dasarpenyusunan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menambahkan, dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan, tahapan-tahapan kegiatan musyawarahnya wajib melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan sebagai wujud pendekatan partisipasi dan Bottom-up, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka pelaksanaan pembangunan guna meingkatkan kesejahteraan masyarakat.

Musrenbangkab ini tambahnya, bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengesahkan prioritas kebijakan pembanguna daerah kabupaten Ende, dan prioritas program/kegiatan indikatif dan besaran pagu indikatif kegiatan pembangunan tahun 2017.(Humas Ende/Helen Mei (eln)