Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Senin, 11 April 2016

MUSRENBANGKAB 2016 DALAM SEMANGAT TINGGAL LANDAS

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Ende Tahun 2016 untuk kegiatan tahun 2017 saat ini, memasuki suasana baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan, karena bertepatan dengan pencanangan Tahun 2016 sebagai Tahun Tinggal Landas, Tahun Kelahiran Baru menuju Perubahaan, dari Ende menuju NTT Baru untuk Indonesia Hebat.
Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Tahun 2016 di Lantai 2 Kantor Bupati, Jln. Eltari, Rabu (30/3).

Menurut Bupati Marsel Petu, sejalan dengan semangat tinggal landas, perencanaan pembanguna yang dilakukan saat ini merupakan moment yang sangat penting dan strategis untuk melakukan berbagai perubahan dengan tetap mengedepankan pendekatan sistem perencanaan Pagu Indikatif Desa dan Pagu Indikatif Kelurahan Pides/Pikel.

Perubahan yang perlu dilakukan demikian Bupati Marsel, adalah ketepatan jadwal waktu perencanaan, jadwal waktu penyusunan dokumen perencanaan, ketepatan waktu penetapan APBD Tahun berikutnya dan ketepatan waktu pelaksanaan APBD. 

Menurutnya kegiatan perencanaan skala kabupaten dalam Musrenbangkab kali ini merupakan kali kedua kepemimpinannya bersama wakil bupati, untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017. Dokumen RKPD merupakan dokumen pegangan untuk menyusun Renja Final SKPD, dan sekaligus sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan KU-PPAS dan APBD Tahun 2017.

Jelasnya, perencanaan Pembangunan yang dilakukan menunjukan bahwa betapa besarnya  kerja keras dan perhatian pemerintah terhadap pencapaian kesejahteraan rakyat di daerah ini. Perhatian yang diberikan ini merupakan kewajiban moral pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Harapnya, Perencanaan berbasis Desa/Kelurahan harus harus berkualitas, yaitu bahwa kegiatan yang direncanakan benar-benar merupakan kebutuhan prioritas masyarakat, konsistensinya dengan program/kegiatan sesuai dengan kemampuan keuangan serta dapat dilaksanakan. “Jika indikator perencanaan dapat kita penuhi dengan sebaik-baiknya ,yakinlah pelaksanaan pembangunan akan berjalan dengan efisien dan efektif”ujarnya.(Humas Ende/Helen Mei (eln))