Para Pejabat dalam hal ini Pimpinan Tinggi Pratama harus selalu melakukan koordinasi dengan pihak Inspektoraat terkait dengan asset dan keuangan. Sekreatris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu mengatakan ini dihadapan pimpinan Tinggi Pratama pada acara serah terima jabatan di Lantai 2 Kantor Bupati, Jln. Eltari, Kamis (4/2).
Menurut Sekda Gusti Ngasu, setiap pimpinan harus membaca baik-baik aturan tentang keuangan seperti Permendagri nomor 13 tentang pengelolaan keuangan daerah dan semua aturan terkait dengan pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Supaya aman kata Sekda, para pimpinan diminta selalu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Apabila Inspektorat tidak mempunyai program melakukan pengawasan di SKPD maka sangat diharapkan dinas badan terkait untuk proaktif dengan meminta jadwal pemeriksaan pengawasan secara rutin berkala misalnya 3 bulan sekali dan ini perlu dianggarkan.
Menurutnya lagi, apabila pemeriksaan dan pengawasan dilakukan Inspektorat secara berkala maka pada saat pemeriksaan tidak akan menemukan kendala berarti, karena secara rutin telah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
“Masing-masing kita khususnya dinas teknis terkait untuk bisa meminta pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara rutin, dan ini perlu kita anggarkan. Kalau ini berjalan dengan baik maka sudah tentu akan aman. Jadi masing-masing kita harus proaktif” ujar Sekda Gusti.
Terkait dengan asset, dimana ada beberapa pejabat setelah pelantikan dan mendapat tugas di tempat baru membawa serta kendaraan dan sopir, Sekda meminta untuk menyertakan dengan surat. Hal ini dimaksudkan apabila dikemudian hari setelah menjalankan tugas terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka ada bukti berupa surat.
“Saya minta kepada para pejabat yang membawa serta kendaraan dan sopir di tempat tugas baru, untuk bisa membuat surat, supaya tidak ada dusta diantara kita. Dan juga apabila ada masalah dikemudian hari ada bukti berupa surat”ujarnya lagi.
Menyangkut displin, ia kembali mengingatkan setiap pimpinan SKPD agar didisiplin diterapkan secara berjenjang. Jika ada ASN yang tidak disiplin maka pimpinan SKPD wajib menyelesaikannya di tingkat SKPD. Apabila tidak bisa terselesaikan baru dilimpahkan ke jenjang diatasnya.Untuk itu tambahnya, diperlukan komunikasi yang baik antara semuanya. Karena apabila semua pihak membangun komunikasi yang baik maka semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik.(Humas Ende/Helen Mei (eln)).