Menurut Ketua TP PKK Kabupaten Ende, Keluarga merupakan tempat persemaian manusia yang berasal usul dari benih manusia yang baik, yang menurunkan turunan yang berkualitas unggul, sehingga kalau dipindah tanamkan di tempat persawahan masyarakat, persawahan gereja akan menghasilkan panenan manusai yang berkualitas hidup unggul, manusia yang baik, suci, jujur dan adil.
Lebih lanjut Mathilda mengatakan, keluarga yang menjadi idaman dari semua orang adalah keluarga yang memberikan sumbangan yang terindah untuk keturunan, generasi penerusnya, keluarga dan masyarakat sampai pada sebuah ukuran yang luas yaitu negara dan untuk memperoleh semua ini diantaranya harus memiliki buku akta nikah.
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jelas Mathilda, menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap masyarakat yang memiliki pasangan harus ada identitas yang jelas.
Ia berharap, kepada pasangan suami istri yang telah menikah agar senantiasa memelihara keutuhan rumah tangga, saling menghargai, saling mencintai serta saling menerima kelebihan dan kekeurangan dari setiap pasangan dan jadikan keluarga sebagai basis pengembangan sumberdaya manusia yang memiliki moralitas tinggi.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Nikah Massal Ny. Hj. Ratna M. Fetah dalam laporannya mengatakan, kgiatan nikah massal ini selain bertujuan membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi pernikahan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga akan memudahkan pihak pemerintah untuk melakukan pencatatan pernikhan, juga meningkatkan dan mengembangkan program PKK guna membantu keluarga pra sejahtera di Kabupaten Ende.
Ia menambahkan, keluarga-keluarga yang kurang mampu dan pasangan-pasangan yang sudah hidup bersama tetapi belum sah secara hukum agama yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan kegiatan nikah massal tersebut. (Humas/Ende/Inggrita Dewi)