Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 10 Februari 2016

PEJABAT HARUS PAHAM TUPOKSI

Setiap pejabat (Pimpinan Tinggi Pratama) harus benar-benar memperhatikan dan  memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) khususnya terkait dengan tupoksi menerima dan melaksanakan tugas dan  kewajiban yang diberikan atasan baik secara  lisan maupun tertulis. Hal ini mengingat berdasarkan pengalaman banyak pejabat kadang-kadang balik bertanya tentang tugas dan kapasitas pemberi tugas. Untuk itu  pejabat diminta untuk benar-benar memahami tupoksi yang ada.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ende  Agustinus G. Ngasu  mengatakan ini saat diminta Bupati Marsel Petu untuk menyampaikan beberapa hal terkait wewenangnya sebagai pejabat Pembina Manajemen Kepegawaian saat acara serah terima jabatan pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, Kamis (4/2) di Lantai 2 Kantor Bupati jalan Eltari.

Menurtnya, pimpinan tinggi pratama dalam menjalankan tugas di tempat yang baru karena mendapat kepercayaan dari Bupati dan Wakil Bupati. Untuk itu para pejabat harus benar-benar menjaga dan menjalankan kepercayaan yang telah diberikan.

Dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan setiap pejabat bertangunggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk hal ini sudah jelas tertulis di uraian tugas setiap pejabat.  Dalam penerapan tugas-tugas yang langsung berhubungan dengan Bupati atau wakil Bupati ia juga meminta agar apapun harus disampaikan ke sekda ataupun asisten yang membidangi.  

“ini saya maksudkan agar ketika ditanya Bupati atau Wakil Bupati  terkait dengan pelaksanaan tugas bisa nyambung. Ini juga berlaku bagi staf kalau urusannya langsung dengan Bupati, Wakil Bupati atau Sekda harus diinformasikan ke asisten yang membidangi”ujarnya.

Terkait perubahan regulasi PP nomor 41 yang akan diterapkan, maka Kabupaten Ende yang masuk dalam kategori C hanya terdapat 20 dinas dan 4 badan. Untuk ia meminta setiap pejabat sudah bisa memahami ini sehingga pabila terjadi perubahan regulasi para pejabat sudah bisa memahami. Karena menurutnya lagi apabila perubahan regulasi ini benar benar diterapkan dan direncanakan bulan Oktober maka Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah jelas berubah maka banyak posisi pejabat terancam. Dan setiap pejabat harus kembali berkompetisi untuk menduduki jabatan.

Untuk itu ia meminta para pejabat agar meningkatkan kapasitas dan kualitas  diri karenaa dengan perubahan regulasi tersebut akan menentukan pejabat tersebut  bisa bertahan pada jabatan yang ada atau pindah pada jabatan lain. Ia menambahkan kedepan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka dalam menentukan jabatan seorang ASN tidak lagi berdasarkan pangkat ataupun golongan, tetapi bertasarkan grade. Dampak dari ASN ini tambahnya lagi, mau tidak mau setiap ASN harus bisa mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas diri.(Humas Ende/Helen Mei (eln)).