Kegiatan serah terima jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jangan hanya dilihat sebagai sebuah kegiatan seremonial biasa, tetapi harus dimaknai sebagai salah satu bagian dari pengalihan wewenang tugas pokok dan fungsi dan juga pengalihan tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru. Bupati Ende Marselinus Y. W. Petu menyampaikan ini apada acara serah terima jabatan PimpinanTinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende di lantai 2 Kantor Bupati Jln. Eltari Kamis (4/2).
Menurut Bupati Marsel, Keberadaan pemerintah di tengah-tengah masyarakat ibarat dalam satu biduk yang sama melaju menuju satu tujuan yang telah ditentukan. Dalam perjalanan tentunya telah disepakati akan melewati peluang, tantangan dan hambatan. Jika biduk dirasakan kurang baik dan membiarkannya maka secara perlahan-lahan namun pasti biduk itu karam termasuk penumpang ataupun orang-orang yang ada di dalamnya.
“Untuk itu kita perlu saling bahu membahu dengan sekuat tenaga yang kita miliki menuju cita-cita ingin kita capai sepakati dengan cara mereformasi semua tindakan atau tingkah laku yang tidak membangun serta merubah pola pikir kita”Ujar Bupati Marsel. Guna mencapai tujuan dan program yang telah disepakati maka dibutuhkan prosedur yang tepat untuk menentukan keberhasilan kinerja sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
Bupati menambahkan, penandatangan dan serah terima jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Ende merupakan salah satu kelengkapan adminstrasi dan perpindahan wewenang sebelum melaksanakan tugas di tempat baru. Bupati berharap setelah serah terima jabatan ini semua pimpinan tinggi pratama yang baru melaksanakan tugas di tempat baru serta memanfaatkan seluruh asset yang ada. Dan la tidak diperkenankan menyertakan asset atau staf ke tempat kerja baru.
Ia mengajak semua pimpinan tinggi pratama untuk bekerja cepat, cerdas, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pakta integritas, karena tujuan akhir dari peseluruh pengabdian adalah untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah ini. Ia meminta pimpinan tinggi pratama untuk bisa mempelajari dan memahami wewenang dinas/badan yang pimpin.
Ia mencontohkan Kepala Dinas kesehatan misalnya harus bisa memahami tupoksinya. Kadis Kesehatan harus benar-benar bisa membedakan mana yang bersifat promotif, mana yang bersifat prevenstif dan kuratif dan mana yang rehabilitatif. Pemahaman tupoksi ini tambahnya lagi agar penanganannya tepat sesuai fungsi pelayanan kesehatan. (Florida Afny-Humas Ende)