Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Koperasi Indonesia (MUSDA DEKOPINDA) Kabupaten Ende periode 2016-2020 bertujuan mewujudkan kesamaan persepsi, komitmen dan penyatuan kekuatan untuk mengakomodasi pelbagai kepentingan dan kebutuhan gerakan koperasi.
Kesamaan persepsi dimaksudkan Linus adalah kesamaan persepsi yang terbangun pada setiap pimpinan dekopinda dan pengurus koperasi guna mencapai satu cita yaitu mewujudkan koperasi dan kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan tetap menegakan jati diri koperasi.
Lanjut Linus pelaksanaan Musda Dekopinda juga bertujuan memberhentikan pimpinan Dekopinda Kabupaten Ende periode 2010-2015 dan memilih pimpinan Dekopinda Kabupaten Ende periode 2016-2020 yang selanjutnya diusulkan untuk disyahkan oleh pimpinan dekopin wilayah.
Selain itu kata Linus, Musda ini juga untuk membahas, mengesahkan program kerja 2016-2020 dan rencana anggaran dekopinda tahun 2016, serta menetapkan pokok-pokok pikiran dan kebijaksanaan dari organisasi dekopinda itu sendiri.
Adapun dasar penyelenggaraan Musda, katanya lagi antara lain Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian; Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan anggaran dasar dekopin pasal 15 ayat (1), pasal 8 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bab IV pasal 4 tentang keanggotaan, bab XIII tentang DEKOPINDA; anggaran rumah tangga DEKOPINDA Bab XIII pasal 45; dan keputusan pimpinan paripurna DEKOPIN Nomor SKEP/23/DEKOPIN-E/IV/2015 tentang petunjuk pelaksanaan konsolidasi dan revitalisasi dekopin wilayah dan daerah.
Jelasnya, mengacu pada dasar hukum tersebut, Dekopin Kabupaten Ende yang adalah wadah tunggal gerakan koperasi, diharapkan dapat berfungsi dan berperan secara strategis memperjuangkan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkna pembangunan perkoperasian. (Florida Afhny – Humas Setda Ende).