Ketua Dewan Koperasi Indonesia periode 2010-2015, Yakobus Dua menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Dekopin Kabupaten di hadapan peserta Musyawarah Daerah Dekopin di Aula Rumah Makan Cita Rasa, Jln. Kelimutu, Sabtu (23/1).
Mengawali laporan LKPJ setebal 27 halaman tersebut, Ketua Dekopinda mengatakan, Dekopinda sebagai bagian dari Dekopin Pusat merupakan lembaga gerakan koperasi yang mengakomodir dan memfasilitasi kepentingan dan kebutuhan gerakan koperasi dalam upaya meningkatkan peran koperasi sebagai basis pemberdayaan ekonomi rakyat di daerah.
Ia melaporkan selama lima tahun berjalan dari 2010 s/d 2015, berbagai aktifitas yang dilaksanakan selain melakukan konsolidasi kelembagaan, Dekopinda telah memberikan kontribusi pembinaan dan pendampingan pada koperasi-koperasi di Kabupaten Ende baik dalam aspek menumbuhkan iklim usaha, pengembangan sumber daya manusia maupun dalam membangun kerja sama antar koperasi.
Dia juga mengakui, dalam kurun waktu lima tahun Dekopin daerah masih mengalami berbagai keterbatasan baik dalam aspek personil, sarana prasarana maupun keuangan. Kondisi ini yang menyebabkan peran Dekopinda belum maksimal guna mewujudkan harapan gerakan koperasi dan Dekopinda belum mandiri sehingga sebagian besar kegiatan yang dilakukan Dekopinda difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Ende secara langsung, maupun yang melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende.
Partisipasi gerakan koperasi menurutnya, baru diwujudkan oleh sebagain koperasi selaku anggota Dekopinda yang memberikan dukungan keuangan dalam bentuk iuran dan dana pendidikan.
“Memang harus kami akui partisipasi koperasi sebagai anggota dari wadah ini belum optimal, ini jelas terlihat dengan hanya sebagian koperasi yang melaksanakan kewajibannnya dengan menyetor iuran dan dana pendidikan. Kedepan kiranya ini lebih diperhatikan koperasi yang menjadi anggota Dekopinda Ende”pungkasnya.
Dalam kurun waktu lima tahun selama kepemimpinannya berbagai program kerja telah dilaksanakan seperti pembenahan organisasi guna penguatan dan pemantapan kelembagaan Dekopinda, pengembangan advokasi dan peningkatan kerja sama dengan pemerintah, DPR dan Lembaga/Instansi terkait lainnya.
Kegiatan lainnya yang juga telah dilaksanakan menurutnya lagi berupa Penyelenggaraan pendidikan, latihan dan penyuluhan perkoperasian bagi peningkatan kemampuan sumber daya insan koperasi sesuai nota kesepakatan Menteri Koperasi dengan Ketua Dekopin Tahun 1999, Pengembangan usaha dan system jaringan usaha koperasi serta pengembangan dan pemantapan kerja sama dalam rangka kemitraan usaha antara koperasi dengan koperasi, dan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Tambahnya, program yang menjadi perhatian utama kepemimpinannya dan telah dilaksanakan adalah Pendayagunaan sumber-sumber pembiayaan kegiatan Dekopinda Ende, Pembentukan dan penataan asset Dekopinda dan berupaya melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mengupayakan adanya produk hukum daerah bagi gerakan koperasi dan pengusaha kecil berupa PERDA yang mengatur tentang persaingan yang sehat serta kemitraan usaha antara pengusaha besar dengan koperasi dan pengusaha kecil.(Humas Ende/Helen Mei (eln))