Menyadari peranan tata ruang sangat penting dalam
pembangunan maka, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT melakukan kegiatan Sosialisasi Standar Prosedur dan Kriteria
(NSPK) bidang Penataan Ruang. Kegiatan ini merupakan agenda yang sangat penting
karena kompleksitasnya penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam pelaksanaan penataan ruang menurutnya, ada tiga
tahapan penting yang harus diperhatikan yakni perencanaan (Planning),
implementasi (implementation) dan pengendalian (controlling).
Saat ini hampir 100% Kabupaten/Kota di wilayah
provinsi NTT telah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) namun demikian Blasius, Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan
strategis kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) perkotaan kurang
menjadi perhatian sehingga pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
sebagai bentuk Implementasi Rencana Tata
Ruang belum menjadi perhatian serius.
Ia menjelaskan hasil identifikasi Dinas PU Provinsi
NTT melalui kegiatan Pembinaan Penataan Ruang lebih ditemukan bahwa untuk Provinsi NTT baru beberapa
kabupaten yang telah menyusun RDTR dan hampir semuanya belum menyusun RTR
kawasan strategis dan satu-satunya kawasan perkotaan yang telah menetapkan
PERDA tentang RDRT yang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku baru kota
Waibakul.
Ia menuturkan, Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan
selain untuk mendorong Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan RTR Kawasan
Strategis dan RDTR Kawasan Perkotaan, sekaligus untuk mempercepat penyusunan
RDTR bagi Kabupaten yang belum mengalokasikan anggaran untuk menyusun RDTR,
juga memberikan pemahaman yang sinergis dalam merumuskan penyusunan Rencana
Rinci Tata Ruang serta memberikan pemahaman dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota.
Ia juga menambahkan, Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan
di 8 kabupaten sedaratan Flores yang berpusat di Kabupaten Ende dengan
melibatkan pimpinan SKPD terkait sebanyak 48 orang, anggota DPRD dan pejabat
dari Kantor Pertanahan dari 8 Kabupaten sebanyak 8 orang.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Sekda Kabupaten Ende
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat nmewakili Bupati Ende, Kepala
Dinas PU Provinsi NTT dan Kasubdit Pembinaan Wilayah IV Kementrian Agraria dan
Tata Ruang. (Humas/Ende /Inggrita Dewi)