Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 04 November 2015

DINAS PU LAKUKAN SOSIALISASI NSPK

Menyadari peranan tata ruang sangat penting dalam pembangunan maka, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT melakukan kegiatan  Sosialisasi Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Penataan Ruang. Kegiatan ini merupakan agenda yang sangat penting karena kompleksitasnya penyelenggaraan penataan ruang.

Blasius Sun, S.ST Staf Pelaksana Teknis Penataan Ruang pada Dinas PU Provinsi NTT  selaku panitia, mengatakan ini dalam laporannya pada Kegiatan Sosialisasi NSPK bidang Penataan Ruang di Hotel Dwi Putra Jln. Yos Soedarso Ende (Selasa, 27/10/2015).

Dalam pelaksanaan penataan ruang menurutnya, ada tiga tahapan penting yang harus diperhatikan yakni perencanaan (Planning), implementasi (implementation) dan pengendalian (controlling).  

Saat ini hampir 100% Kabupaten/Kota di wilayah provinsi NTT telah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun demikian Blasius, Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan strategis kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) perkotaan kurang menjadi perhatian sehingga pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bentuk Implementasi  Rencana Tata Ruang belum menjadi perhatian serius.

Ia menjelaskan hasil identifikasi Dinas PU Provinsi NTT melalui kegiatan Pembinaan Penataan Ruang lebih ditemukan  bahwa untuk Provinsi NTT baru beberapa kabupaten yang telah menyusun RDTR dan hampir semuanya belum menyusun RTR kawasan strategis dan satu-satunya kawasan perkotaan yang telah menetapkan PERDA tentang RDRT yang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku baru kota Waibakul.

Ia menuturkan, Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan selain untuk mendorong Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan RTR Kawasan Strategis dan RDTR Kawasan Perkotaan, sekaligus untuk mempercepat penyusunan RDTR bagi Kabupaten yang belum mengalokasikan anggaran untuk menyusun RDTR, juga memberikan pemahaman yang sinergis dalam merumuskan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang serta memberikan pemahaman dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota.

Ia juga menambahkan, Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di 8 kabupaten sedaratan Flores yang berpusat di Kabupaten Ende dengan melibatkan pimpinan SKPD terkait sebanyak 48 orang, anggota DPRD dan pejabat dari Kantor Pertanahan dari 8 Kabupaten sebanyak 8 orang.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Sekda Kabupaten Ende Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat nmewakili Bupati Ende, Kepala Dinas PU Provinsi NTT dan Kasubdit Pembinaan Wilayah IV Kementrian Agraria dan Tata Ruang. (Humas/Ende /Inggrita Dewi)