Lahirnya undang-undang nomor 5
tahun 2014 menjadi instrumen penting dan diharapkan mampu menjembatani
kesenjangan yang terjadi dalam mewujudkan sosok aparatur sipil negara yang
profesional, netral dan sejahtera.
Profesional jelas Marsel adalah
suatu bentuk sikap yang ditunjukan seorang ASN dengan senantiasa mengedepankan
dan mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi atau golongan,
sesuai butir ke-3 dari panca prasetya korps pegawai republik indonesia yakni
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
“Jadi seorang ASN yang
profesional selalu mengedepankan dan mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi ataupun golongan”,ujarnya.
Sikap netral bagi seorang ASN diartikan
Marsel adalah suatu sikap yang ditunjukan seorang ASN dalam dunia kerja dan
dalam lingkungan masyarakat dengan tidak berpihak pada perorangan atau suatu
kepentingan apapun. Sedangkan sejahtera dimaksudkannya merupakan suatu hasil
yang diperoleh dari beragam upaya dan kerja seorang ASN dalam upaya penigkatan
kuantitas dan kualitas kerja dan semangat kebersamaan yang senantiasa terpatrih
dalam diri seorang ASN tanpa terkecuali.
Semangat kebersamaan lanjutnya
harus diaplikasikan atau diwujudnyatakan dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan
publik sebagai upaya mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Rakor kepegawaian ini, tegas Marsel
bertujuan untuk menjawab keperluan reformasi sesuai tuntutan UU Asn no.5 tahun
2014, Yang bertujuan untuk melahirkan kebijakan dalam melakukan pembaharuan
data.
e-PUPNS jelas Marsel merupakan
sarana strategis untuk menulusuri data kompetensi yang dimiliki pegawai sesuai
dengan amanah UU ASN yang mengubah paradigma manajemen administrasi kepegawaian
menjadi manajemen sumber daya manusia, dimana Pembaharuan data dilakukan dan
merupakan tanggungjawab masing-masing ASN melalui pendataan ulang PNS secara
elektronik (e-PUPNS.
Menurutnya keakurasian data
melalui e-PUPNS menjadi alat ukur kelayakan penempatan seorang PNS dalam
jabatan pimpinan tinggi. (Florida Afhny
– Humas Pemkab Ende).