Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 04 November 2015

UU NOMOR 5 TAHUN 2014 WUJUDKAN SOSOK ASN YANG PROFESIONAL



Lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 2014 menjadi instrumen penting dan diharapkan mampu menjembatani kesenjangan yang terjadi dalam mewujudkan sosok aparatur sipil negara yang profesional, netral dan sejahtera. 

Demikian Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W.Petu dalam sambutannya pada acara pembukaan rapat koordinasi kepegawaian lingkup pemerintah kabupaten Ende, bertempat di lantai 2 (Senin/02/09/2015).

Profesional jelas Marsel adalah suatu bentuk sikap yang ditunjukan seorang ASN dengan senantiasa mengedepankan dan mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi atau golongan, sesuai butir ke-3 dari panca prasetya korps pegawai republik indonesia yakni mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

“Jadi seorang ASN yang profesional selalu mengedepankan dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi ataupun golongan”,ujarnya.

Sikap netral bagi seorang ASN diartikan Marsel adalah suatu sikap yang ditunjukan seorang ASN dalam dunia kerja dan dalam lingkungan masyarakat dengan tidak berpihak pada perorangan atau suatu kepentingan apapun. Sedangkan sejahtera dimaksudkannya merupakan suatu hasil yang diperoleh dari beragam upaya dan kerja seorang ASN dalam upaya penigkatan kuantitas dan kualitas kerja dan semangat kebersamaan yang senantiasa terpatrih dalam diri seorang ASN tanpa terkecuali. 

Semangat kebersamaan lanjutnya harus diaplikasikan atau diwujudnyatakan dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik sebagai upaya mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Rakor kepegawaian ini, tegas Marsel bertujuan untuk menjawab keperluan reformasi sesuai tuntutan UU Asn no.5 tahun 2014, Yang bertujuan untuk melahirkan kebijakan dalam melakukan pembaharuan data. 

e-PUPNS jelas Marsel merupakan sarana strategis untuk menulusuri data kompetensi yang dimiliki pegawai sesuai dengan amanah UU ASN yang mengubah paradigma manajemen administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia, dimana Pembaharuan data dilakukan dan merupakan tanggungjawab masing-masing ASN melalui pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS.

Menurutnya keakurasian data melalui e-PUPNS menjadi alat ukur kelayakan penempatan seorang PNS dalam jabatan pimpinan tinggi. (Florida Afhny – Humas Pemkab Ende).