Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende melalui pelapornya Haji Pua Ndale memberikan apresiasi atas pengajuan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.
Menurut Pua Ndale, pengajuan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini merupakan satu langkah positif pemerintah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi khususnya jasa usaha yang bersumber dari jasa layanan UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kabupaten Ende.
Salah satu aspek penting yang mempengaruhi efektif dan efisien tidaknya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ende menuutnya lagi adalah tersedia tidaknya laboratorium lingkungan yang mampu menghasilkan data yang valid dan reliable, tidak terbantahkan serta dapat dipertanggung jawabkab secara ilmiah maupun secara hukum.
Fraksinya juga mengakui bahwa laboratorium pengujian lingkungan yang ada saat ini hanya laboratorium sederhana yang minim peralatannya. Hal ini erat kaitannya dengan anggaran pemerintah yang sangat terbatas untuk dapat menyediakan laboratorium yang nota bene harganya sangat mahal.
Tambahnya, Pemungutan retribusi jasa merupakan cara praktis untuk meningkatkan pelayanan fasilitas peralatan laboratorium dan pelayanan fasilitas sarana dan prasarana laboratorium. Selanjutnya keberadaan laboratorium tersebut perlu juga didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan ahli di bidangnya.
Terkait dengan Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah jelasnya fraksinya menemukan bahwa masih terdapat beberapa substansi yang menurut fraksinya sangat penting namun tidak dimuat kedalam batang tubuh ranperda dimaksud antara lain yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan penyelesaian kerugian daerah. (Humas Ende – Inggrita Dewi).