Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 11 Mei 2016

MASYARKAT HARUS JAGA KEAMANAN SEKITAR BANDARA

Menyikapi perkembangan penerbangan dewasa ini,  dukungan terhadap keberadaan Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman tetap dibutuhkan. Hal ini mengingat belakangan ini dengan peningkatan frekuensi penerbangan dengan hadirnya berbagai maskapai penerbangan yang membuka jalur penerbangan melalui Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman yaitu
Garuda Indonesia, Wings Air, Transnusa dan Kal-Star Avition serta Susi Air. Meningkatnya frekuensi penerbagangan menuntut masyarakat untuk bersama–sama meningkatkan pengamanan demi kepentingan keselamatan penerbangan baik pada saat mendarat (landing) maupun terbang (take  off). Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini dihadapan masyarakat Tetandara Kecamatan Ende Selatan  dan Mautapaga Kecamatan Ende Timur di Kompleks UPBA IPPI, Rabu (4/5).

Menurut Bupati Marsel Petu, mengingat pentingnya keamanan sekitar Bandara maka Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan keselamatan penerbangan.

Kegiatan sosialisasi ini kata Bupati Marsel, tentunya bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya keamanan penerbangan serta menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, juga melindungi masyarakat sekitar Bandar Udara terhadap kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara.

“Hal ini dirasakan penting karena perilaku kita yang entah dengan sengaja atau tidak sengaja sering lakukan pelanggaran dengan melintasi atau melakukan aktifitas olahraga dalam areal bandara dan mengikat ternaknya di areal bandara, dan perilaku ini tentunya sangat mengganggu keamanan penerbangan”paparnya.

Dia menambahkan, bahwa Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan apabila diberlakukan secara murni, bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan konsuekuensi hukum  yang tinggi dengan ancaman hukuman tahanan yang lama dan denda dengan nilai Milyaran rupiah. Harapnya, warga masyarakat secara sadar dan bertanggung jawab mematuhi semua aturan penerbangan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.(Humas Ende/Helen Mei (eln))