Kehadiran desa memberikan kekuatan terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional, mengingat desa juga berperan menentukan arah pembangunan nasional. Peran penting tersebut dikarenakan desa menjadi tempat tumpuan mata pencaharian penduduk, tempat konservasi lingkungan dan sumber daya alam yang meliputi sumber daya air, keanekaragaman hayati, tempat produksi dan distribusi pangan.
Sumber Daya Alam Pedesaan merupakan asset yang sangat berharga dan strategis untuk menjamin kelestarian mata pencaharian masyarakat pedesaan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakatnya. Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu menyampaikan ini dalam sambutannya pada acara Pembukaan Advokasi Kelembagaan Pangan Desa dan Penyuluhan Kepada Komunitas Pasar tentang Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Ende Tahun 2016 di Hotel Ikhlas jln. Ahmad Yani, Senin (2/5).
“Menyadari betapa pentingnya kedudukan desa sebagai penopang daerah perkotaan, maka dalam kebersamaan saya bersama wakil Bupati H. Djafar H. Achmad selama lima tahun sejak 2014 hingga 2019 nanti dalam visi besar kami yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu “Mewujudkan Karateristik kabupaten Ende dengan Membangun Dari Desa dan Kelurahan Menuju Masyarakat Yang Mandiri Sejahtera dan Berkeadilan, sehingga desa menjadi fokus perhatian dalam membangun wilayah ini” . papar bupati.
Menurut Bupati Marsel, ia bersama Wabup Djafar akan melaksanakan pembangunan yang berbasiskan potensi sumber daya lokal, adat dan budaya dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan lembaga yang ada (Asosiasi,Perguruan Tinggi) secara aktif dengan menitikberatkan pembangunan di mulai dari desa dan kelurahan agar masyarakat dapat mandiri dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan.
Guna menjawab dan mendukung visi ini demikian Bupati, maka kebijakan anggaran yang yang menjadi fokus perhatian sesuai sasaran RPJMD yaitu penjabaran kebijakan pembangunan berbasis desa dan kelurahan dengan alokasi Pagu Indikatif Desa/Kelurahan (PIDES/PIKEL) minimal 750 Juta s/d 1 Milyard.
Jelasnya, Kebijakan Anggaran PIDES/PIKEL ini dilahirkan tidak untuk menciptakan sikap primordial tetapi untuk menggugah semangat kebersamaan, gotong-royong, kepedulian dalam mengatasi permasalahan bersama berbasis karateristik. Pembangunan berdasarkan karateristik ini lebih dimaksudakan agar pembangunan lebih fokus untuk mendapatkan hasil yang maksimal. (Florida Afhny – Humas Setda Ende).