Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 18 Februari 2016

BUPATI MARSEL: APAPUN JUGA KITA HARUS MENERIMA PERUBAHAN

“Orang bijak katakan yang pasti adalah ketidakpastian, yang abadi adalah perubahan itu sendiri, kalau tidak ada perubahan maka bukan kehidupan maka  apapun juga mau tidak mau kita harus menerima perubahan” ujar Bupati Ende Marselinus Y. W. Petu saat memberikan materi tentang Ende Lepas Landas Tahun 2016  kepada peserta Bimtek di aula Hotel Flores Mandiri jln. Melati Kamis (11/2).


Menurut Bupati Marsel,  Pemerintah Kabupaten Ende telah menetapkan Tahun 2016 ini sebagai tahun kelahiran baru, tinggal  landas  Ende berubah menuju NTT Baru dan Indonesia hebat.  Konsep Tinggal landas ini guna pencapaian  visi  mewujudkan  karateristik Kabupaten Ende dengan membangun dari Desa dan kelurahan menuju masyarakat Ende yang sejahtera dan berkeadilan.Ende lepas landas ini menjadi rencana besar  pemerintah untuk bisa  berubah ke arah yang lebih baik lagi dari sebelumnya. 

Pemerintah, pegawai saat ini kata Bupati, sebagai public service atau pelayan. Paradigma ini juga sebagai bagian dari perubahan diimana sebelumnya Pemerintah sebagai penguasa sekarang ini sebagai pelayan.
Ia menambahkan,  ada beberapa indikator  seperti keterbatasan fasilitas jalan, penyediaan air minum, kebutuhan penerangan, serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya menunjukan pencapaian yang belum signifikan dari target Standar Pelayanan Minimum (SPM) atau indicator kinerja pemerintah Kabupaten Ende dan ini  menjadi dasar pijak penetapan tekad tinggal landas.

Tuturnya, Tekad  lepas landas mengawali reformasi birokrasi dan diharapkan dalam waktu singkat  dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam proses  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan   pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Guna mewujudkan rencana tinggal landas tuturnya lagi, maka semua aparatur harus memiliki tiga spirit utama yaitu, inovasi, desentralisasi dan kolaborasi. Spirit inovasi artinya setiap aparatur bekerja bukan hanya berdasarkan format yang ada tetapi harus memiliki motivasi untuk melakukan perubahan-perubahan dan membutuhkan hal-hal baru dalam implementasi pekerjaan di lapangan untuk mempercepat output yang berkualitas dan berfungsinya hasil pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Spirit Desentralisasi artinya dalam pelaksanaan tugas  mengacu pada  UU N0.6 tahun 2014 tentang Desa, UU N0.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang RPJMD Kab.Ende 2014-2019 yang diarahkan memperkuat pelaksanaan otonomi desa dan mempercepat pembangunan desa dan kelurahan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat mulai lapisan paling bawah. Sedangkan spirit kolaborasi  tuturnya lagi bahwa setiap komponen harus bisa  membangun kerjasama yang harmonis  untuk mensejahterahkan masyarakat dan tidak ada yang paling hebat dalam pelaksanaan tugas . Selain itu tambahnya, membutuhkan sinergi antar SKPD  dan antar tingkatan pemerintah dari desa/kelurahan, Kabupaten, provinsi dan nasional. (Humas Ende/Helen Mei (eln))