“Orang bijak katakan yang pasti adalah ketidakpastian, yang abadi adalah perubahan itu sendiri, kalau tidak ada perubahan maka bukan kehidupan maka apapun juga mau tidak mau kita harus menerima perubahan” ujar Bupati Ende Marselinus Y. W. Petu saat memberikan materi tentang Ende Lepas Landas Tahun 2016 kepada peserta Bimtek di aula Hotel Flores Mandiri jln. Melati Kamis (11/2).
Menurut Bupati Marsel, Pemerintah Kabupaten Ende telah menetapkan Tahun 2016 ini sebagai tahun kelahiran baru, tinggal landas Ende berubah menuju NTT Baru dan Indonesia hebat. Konsep Tinggal landas ini guna pencapaian visi mewujudkan karateristik Kabupaten Ende dengan membangun dari Desa dan kelurahan menuju masyarakat Ende yang sejahtera dan berkeadilan.Ende lepas landas ini menjadi rencana besar pemerintah untuk bisa berubah ke arah yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pemerintah, pegawai saat ini kata Bupati, sebagai public service atau pelayan. Paradigma ini juga sebagai bagian dari perubahan diimana sebelumnya Pemerintah sebagai penguasa sekarang ini sebagai pelayan.
Ia menambahkan, ada beberapa indikator seperti keterbatasan fasilitas jalan, penyediaan air minum, kebutuhan penerangan, serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya menunjukan pencapaian yang belum signifikan dari target Standar Pelayanan Minimum (SPM) atau indicator kinerja pemerintah Kabupaten Ende dan ini menjadi dasar pijak penetapan tekad tinggal landas.
Tuturnya, Tekad lepas landas mengawali reformasi birokrasi dan diharapkan dalam waktu singkat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Guna mewujudkan rencana tinggal landas tuturnya lagi, maka semua aparatur harus memiliki tiga spirit utama yaitu, inovasi, desentralisasi dan kolaborasi. Spirit inovasi artinya setiap aparatur bekerja bukan hanya berdasarkan format yang ada tetapi harus memiliki motivasi untuk melakukan perubahan-perubahan dan membutuhkan hal-hal baru dalam implementasi pekerjaan di lapangan untuk mempercepat output yang berkualitas dan berfungsinya hasil pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Spirit Desentralisasi artinya dalam pelaksanaan tugas mengacu pada UU N0.6 tahun 2014 tentang Desa, UU N0.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang RPJMD Kab.Ende 2014-2019 yang diarahkan memperkuat pelaksanaan otonomi desa dan mempercepat pembangunan desa dan kelurahan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat mulai lapisan paling bawah. Sedangkan spirit kolaborasi tuturnya lagi bahwa setiap komponen harus bisa membangun kerjasama yang harmonis untuk mensejahterahkan masyarakat dan tidak ada yang paling hebat dalam pelaksanaan tugas . Selain itu tambahnya, membutuhkan sinergi antar SKPD dan antar tingkatan pemerintah dari desa/kelurahan, Kabupaten, provinsi dan nasional. (Humas Ende/Helen Mei (eln))