Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 19 Januari 2016

EVALUASI KINERJA JADI UKURAN KEMAMPUAN PIMPINAN SKPD

“Hari ini saya akan melihat apakah saudara-saudara mampu atau tidak mengelola program dan kegiatan selama setahun, apakah sudah sesuai dengan lima dimensi yaitu dimensi kuantitas, kualitas, waktu, biaya serta dimensi manfaat yang bobot target kinerja sudah saudara-saudara susun dan tentukan sendiri,”tegas Bupati Marselinus Y. W. Petu dihadapan Pimpinan Satuan Kerja Perangkaat Daerah (SKPD)  pada pelaksanaan kegiatan Evaluasi Hasil Kinerja SKPD Tahun 2015 di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende jln. Eltari Jumat (15/1).

Pelaksanaan kinerja selama tahun 2015 kata Bupati Marsel, harus sesuai dengan apa yang menjadi target perencanaan yang sudah disusun dan ditentukan sendiri oleh masing-masing SKPD. Apabila dalam pelaksnaannya tidak mencapai target yang telah ditetapkan maka pimpinan SKPD harus bisa menerima semua konsekuensinya sesuai pernyataan kontrak kinerja yang telah disepakati di awal tahun 2015. Kegiatan ini menurutnya bukan kegiatan seremonial belaka.

Menurut Bupati Marsel, jika mencapai target sesuai yang dientukan dalam rencana, maka SKPD bersangkutan akan mendapatkan reward dalam bentuk kepercayaan pengelolaan anggaran, atau dimutasikan pada jabatan-jabatan strategis. Namun apabila tidak mencapai target yang diharapkan, maka tidak segan-segan dirinya akan memberikan punishment secara berimbang sesuai aturan yang berlaku.

Mengingat betapa penting dan strategisnya  pelaksanaan kegiatan evaluasi hasil kinerja ini, ia berharap agar kegiatan ini menjadi agenda kerja permanen pada setiap akhir tahun.

“Oleh karena itu, keterlibatan kita semua untuk tetap konsisten dengan komitmen dalam melaksanakan program dan kegiatan tersebut, merupakan wujud dari tanggungjawab kita terhadap bangsa, negara khususnya masyarakat kabupaten yang kita cintai”pintanya.

Ia ingatkan juga kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), agar sungguh-sungguh menjadi abdi negara  dan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Regulasi ini menurutnya telah mengisyaratkan eksistensi ASN yang sudah berada dalam Zona Kompetitif (Zona persaingan). ASN  di wilayah ini menurutnya lagi dituntut agar selalu bekerja keras, inovasi dan penuh kreatifitas menuju era tinggal landas yang telah dicanangkannya mulai tahun 2016 ini. (Humas Ende/Helen Mei (eln))