Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 19 Januari 2016

BPH AMAN GELAR KONSULTASI PUBLIK RANPERDA

Guna Mendorong Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah  (RANPERDA) menjadi Peraturan Daerah (PERDA), Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Wilayah Nusa Bunga menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMA) Kabupaten Ende.

Demikian Devisi Advokasi Hukum dan HAM AMAN Wilayah Nusa Bunga Daud P. Tambo, dalam laporannya pada kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Aula PSE Jl. Durian (Senin, 18/01/2016).

Sementara  itu untuk mendukung proses penetapan RANPERDA menurut Daud, Aliansi Masyarakat Adat wilayah Nusa Bunga telah menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti  seminar, focus Group Diskusi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta Training Legislasi Daerah.

Draf Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah demikian Daud, sudah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Ende guna melakukan pembahasan dan pengesahan menjadi peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende.

Lebih lanjut Daud mengatakan, Peraturan daerah pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat Hukum adat dalam prolegda berangkat dari latar belakang konflik-konflik masyarakat adat di wilayah kabupaten Ende yang meliputi penetapan kawasan Hutan Lindung, penetapan Taman Nasional, Kawasan Taman Nasional dan Cagar Alam. 

“Konflik-konflik ini merupakan akumulasi dari perampasan hak masyarakat hukum adat untuk kepentingan pengambangan Taman Nasional, Cagar alam, Pertambangan serta pembangunan lainnya dan konflik ini terjadi karena belum ada perda yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat nantinya berguna bagi masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik sumber daya alam, tanah dan hutan.

Kegiatan ini selain bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas juga mendapatkan dukungan guna mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RANPERDA menjadi PERDA. (Humas/Ende/Inggrita Dewi)