4 Kawasan Hutan Kabupaten Ende seluas 65.964,14 ha yang akan ditata batas antara lain Hutan Manulela, Nangakeo, Keliwumbu dengan Woloria Kelinabe. Karena kawasan hutan tersebut merupakan salah satu prioritas dari program kebijakan Kementerian Kehutanan.
Hal ini dikatakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV NTT, FX Herwirawan. Pada saat rapat panitia tata batas luar kawasan hutan Kabupaten Ende, di Lt 2 Kantor Bupati Ende, Rabu (13/01/2016) lalu.
Hal ini dikatakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV NTT, FX Herwirawan. Pada saat rapat panitia tata batas luar kawasan hutan Kabupaten Ende, di Lt 2 Kantor Bupati Ende, Rabu (13/01/2016) lalu.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P 44/Methut – II tentang pengukuhan kawasan hutan maka pengukuhan kawasan hutan dilakukan 3 tahapan yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas, dan penetapan kawasan hutan.
Setelah proses penataan batas jelasnya lagi akan dinilai sesuai tata cara, prosedur dan syarat yang ditentukan, kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengesahan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Terkait dengan kawasan hutan yang belum temu gelang, seperti hutan Manulela maka akan dituntaskan tahun ini sehingga bisa disahkan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan, “Untuk kawasan hutan yang sudah temu gelang maka disahkan dan ditetapkan sementara yang belum temu gelang akan dituntaskan tahun ini apabila ada anggaran.” Kata Herwirawan.
Pada kegiatan tersebut Camat, para Kepala Desa, dan Panitia tata batas menandatangi berita acara tata batas kawasan hutan (ria Humas Setda Ende)