Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 19 Januari 2016

MASYARAKAT HUKUM ADAT SUMBER KEKAYAAN BUDAYA INDONESIA

Keberadaan kelompok-kelompok masyarakat adat di Kabupaten Ende, sebagaimana juga merupakan realitas sosiologis dan antropologis di sebagian besar wilayah nusantara adalah fakta yang tidak terbantahkan. Keberadaan masyarakat hukum adat dapat dilihat pada keberadaan suku yang ada. Keberadaan sub-sub suku Ende, Lio dan Nage yang digabungkan dengan kenyataan serupa di wilayah yang
lain merupakan sumber dari kekayaan budaya Indonesia, yaitu panduan dari seluruh kekayaan di tingkat komunitas  yang potensial sebagai modal dasar perkembangan kebudayaan nasional.

Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di aula PSE, Jln. Durian  Senin (18/1).

Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ende menyadari bahwa keberadaan masyarakat adat dengan konsep-konsep kearifan lokalnya telah memberikan sumbangan yang cukup besar pada perkembangan sosial, politik, ekonomi di wilayah ini.

Guna membangun struktur sosial, ekonomi dan politik dalam mendukung pemberdayaan, menurut Bupati, masyarakat adat harus diberi ruang untuk mengembangkan kearifan lokal dalam pembangunan daerah. Pemerintah akan mengupayakan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, baik secara ekonomi, sosial dan budaya. Harapnya, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan tugas besar bersama.

Dia mengakui, sampai saat ini pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat belum optimal. Kondisi ini dinilainya menjadi salah satu pemicu timbulnya konflik tapal batas wilayah pemerintah dan wilayah lahan garap atau pemukiman masyarakat adat di komunitasnya. Walaupun konflik yang terjadi belum sampai pada kejadian yang berdampak pada gangguan Kantibmas yang berlebihan, namun demikian semua komponen harus mewaspadai dan meminimalisir konflik-konflik yang terjadi dengan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Menyadari betapa pentingnya keberadaan masyarakat adat, maka  dalam kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Djafar Achmad mereka mengedepankan kekuatan membangun tiga batu tungku yaitu pemerintah, agama dan adat.

Pertemuan dengan para tokoh-tokoh adat (mosalaki) di wilayah ini tambahnya lagi, menjadi salah satu bentuk pengakuan pemerintah Kabupaten Ende akan pentingnya peran serta masyarakat adat dalam pembangunan di wilayah ini.

“Jadi pada pertemuan ini, masyarakat adat dalam hal ini para mosalaki diberi ruang seluas-luasnya untuk bisa menyampaikan persoalan-persoalan, kebutuhan-kebutuhan maupun harapan bagi komunitas adatnya dan apa peran mereka dalam membangun wilayah ini”ujarnya.(Humas Ende/Helen Mei (eln)).